Konten dari Pengguna

Makna dari Alinea Pertama Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
4 Oktober 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makna dari Alinea Pertama Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Foto: Pexels.com/Charlotte May
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna dari Alinea Pertama Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Foto: Pexels.com/Charlotte May
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan makna dari alinea pertama pembukaan UUD NKRI tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setiap alinea di dalamnya memuat pesan moral, politik, dan hukum yang menjadi landasan berdirinya negara ini.
Salah satu alinea yang paling berpengaruh adalah alinea pertama, yang memuat semangat perjuangan dan tekad bangsa untuk terbebas dari penjajahan.

Makna dari Alinea Pertama Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

Ilustrasi Makna dari Alinea Pertama Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Foto: Pexels.com/Charlotte May
Makna dari alinea pertama pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 sangat mendalam dan mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Secara umum, alinea pertama ini mengandung pesan moral dan politik yang sangat kuat, yang dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Penolakan terhadap Penjajahan

Alinea pertama menegaskan bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Pernyataan ini adalah dalil objektif yang menunjukkan bahwa penjajahan, dalam bentuk apa pun, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan universal.
ADVERTISEMENT
Penjajahan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat bangsa.
Hal ini didasarkan pada pengalaman pahit bangsa Indonesia selama ratusan tahun di bawah kekuasaan kolonial.
Bangsa Indonesia melihat bahwa penjajahan tidak hanya menindas secara fisik, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Oleh karena itu, penolakan terhadap penjajahan bukan hanya sikap bangsa Indonesia, tetapi juga merupakan prinsip yang diakui secara internasional.

2. Hak untuk Merdeka

Makna dari alinea pertama pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 juga menekankan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi setiap bangsa.
Pernyataan bahwa kemerdekaan adalah "hak segala bangsa" menunjukkan keyakinan bahwa setiap bangsa di dunia berhak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari kekuatan luar.
Hak untuk merdeka ini merupakan salah satu hak paling dasar yang diakui dalam berbagai deklarasi internasional, termasuk Piagam PBB, yang muncul setelah Perang Dunia II.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks sejarah Indonesia, pernyataan ini mencerminkan tekad kuat bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan Belanda dan Jepang, serta untuk mendirikan negara yang berdaulat.

3. Aspirasi dan Tekad Bangsa Indonesia

Makna dari alinea pertama pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 juga dapat dilihat dari perspektif dalil subjektif.
Alinea ini mencerminkan aspirasi dan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan berdaulat.
Pernyataan bahwa perjuangan kemerdekaan adalah "perjuangan hakiki" bangsa Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain, melainkan hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan besar oleh rakyat Indonesia.
Alinea ini juga mencerminkan kebanggaan bangsa Indonesia atas perjuangan mereka dalam merebut kemerdekaan, serta tekad untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut dari segala bentuk ancaman.

4. Kemanusiaan dan Keadilan sebagai Landasan

Alinea pertama ini juga menegaskan bahwa perjuangan bangsa Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan karena mengingkari hak-hak dasar manusia, seperti kebebasan, martabat, dan hak untuk hidup dengan layak.
Di sisi lain, penjajahan juga tidak sesuai dengan perikeadilan karena mengabaikan hak-hak bangsa yang dijajah untuk menikmati hasil kekayaan alam dan upaya mereka sendiri.
Jadi, alinea ini mengandung pesan bahwa perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya untuk kebebasan fisik, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat.

5. Pernyataan Solidaritas Internasional

Alinea pertama juga memiliki makna internasional yang penting.
Pernyataan bahwa penjajahan harus dihapuskan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memperjuangkan kemerdekaannya sendiri, tetapi juga mendukung kemerdekaan bagi bangsa-bangsa lain yang masih berada di bawah kekuasaan kolonial.
Hal ini mencerminkan semangat solidaritas internasional dan komitmen Indonesia untuk mendukung perjuangan bangsa-bangsa lain di dunia yang masih berjuang untuk kebebasan.
ADVERTISEMENT
Makna ini menjadi relevan ketika melihat bagaimana Indonesia, setelah merdeka, aktif terlibat dalam gerakan-gerakan anti-kolonialisme dan pembebasan nasional di tingkat global, seperti dalam Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955.
Secara keseluruhan, makna dari alinea pertama pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 adalah pernyataan tegas tentang hak bangsa Indonesia dan bangsa lainnya untuk merdeka serta penolakan terhadap segala bentuk penjajahan yang dianggap tidak manusiawi dan tidak adil.
Melalui alinea ini, Indonesia tidak hanya mengukuhkan tekad mereka untuk bebas dari penjajahan, tetapi juga menegaskan dukungan mereka terhadap perjuangan kemerdekaan di seluruh dunia.
Prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan yang terkandung dalam alinea ini tetap relevan dalam konteks dunia modern, di mana isu-isu hak asasi manusia dan kedaulatan nasional masih menjadi perhatian utama dalam politik internasional. (Khoirul)
ADVERTISEMENT