Marga Nasution Tidak Boleh Menikah dengan Marga Apa? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam budaya Batak Mandailing, terdapat aturan adat yang sangat ketat mengenai pernikahan, khususnya bagi yang bermarga Nasution. Banyak yang bertanya marga Nasution tidak boleh menikah dengan marga apa dan bagaimana penjelasannya.
Mengutip dari situs umri.ac.id, salah satu aturan paling fundamental adalah marga Nasution tidak boleh menikah dengan marga Nasution, atau dikenal sebagai larangan perkawinan semarga.
Aturan ini berakar kuat dalam sistem sosial dan adat Mandailing yang menjunjung tinggi struktur kekerabatan dan keharmonisan sosial.
Marga Nasution Tidak Boleh Menikah dengan Marga Apa?
Marga Nasution tidak boleh menikah dengan marga Nasution. Larangan ini berasal dari sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh suku Batak Mandailing.
Dalam sistem ini, garis keturunan ditarik dari pihak ayah, sehingga semua yang bermarga sama dianggap masih satu darah, meskipun secara biologis sudah terpisah beberapa generasi.
Oleh karena itu, marga Nasution tidak boleh menikah dengan marga Nasution karena mereka dipandang sebagai saudara dalam adat.
Selain itu, falsafah dalihan na tolu yang membagi hubungan dalam tiga kategori yaitu kahanggi (saudara semarga), anak boru (penerima istri), dan mora (pemberi istri) menjadi dasar utama larangan ini.
Pernikahan semarga akan merusak struktur ini, terutama peran dan sapaan dalam hubungan sosial, yang disebut sebagai partuturon.
Dari sisi sosial, perkawinan semarga dikhawatirkan akan memicu konflik dan perpecahan dalam keluarga besar.
Aturan ini juga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan leluhur. Pelanggaran terhadap larangan ini biasanya dikenai sanksi adat yang berat, mulai dari pengucilan sosial hingga kewajiban membayar denda adat.
Namun, dalam konteks modern dan pandangan hukum Islam, perkawinan semarga tidak termasuk kategori yang diharamkan karena tidak ada hubungan mahram yang jelas.
Hal ini membuat sebagian masyarakat mulai mempertimbangkan kembali aturan adat ini, terutama di lingkungan perkotaan yang lebih terbuka.
Meski demikian, larangan ini tetap dijunjung tinggi di banyak kalangan sebagai warisan budaya yang harus dihormati.
Jadi, marga Nasution tidak boleh menikah dengan marga Nasution karena alasan adat. Namun, konteks sosial dan keagamaan modern memunculkan ruang diskusi atas aturan tersebut. (Echi)
Baca juga: Asal-Usul Marga Rajagukguk, Marga Batak Toba yang Terkenal
