Konten dari Pengguna

Marga yang Tidak Boleh Menikah dengan Hasibuan dalam Adat Batak

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi marga yang tidak boleh menikah dengan hasibuan. Foto: Unsplash/ Jeremy Wong Weddings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi marga yang tidak boleh menikah dengan hasibuan. Foto: Unsplash/ Jeremy Wong Weddings

Marga yang tidak boleh menikah dengan Hasibuan menjadi topik penting dalam adat Batak karena menyangkut garis keturunan dan kehormatan keluarga besar.

Dalam masyarakat Batak, khususnya Toba dan Mandailing, pernikahan tidak sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga dua marga atau klan.

Oleh karena itu, aturan adat melarang keras pernikahan antar individu yang berasal dari marga yang sama, hal ini bertujuan untuk mencegah pernikahan sedarah dan menjaga kemurnian silsilah keluarga.

Marga yang Tidak Boleh Menikah dengan Hasibuan

Ilustrasi marga yang tidak boleh menikah dengan hasibuan. Foto: Unsplah/ Photos by Lanty

Mengutip laman download.garuda.kemdikbud.go.id, marga yang tidak boleh menikah dengan Hasibuan dalam adat Batak adalah prinsip perkawinan semarga, yaitu larangan menikah dengan orang yang memiliki marga sama, termasuk antara dua orang bermarga Hasibuan.

Dalam Adat Batak baik Batak Toba, Mandailing, maupun Angkola perkawinan semarga dianggap sebagai perkawinan sedarah karena garis keturunan dari ayah sama, sehingga dilarang untuk menjaga keutuhan kekerabatan

Adat Batak menggunakan sistem exogami, yaitu memilih pasangan dari luar marganya sendiri. Secara adat, seseorang tidak diperbolehkan menikah dengan orang yang memiliki marga yang sama karena dianggap sebagai saudara satu garis keturunan dari bapak

Hal ini berlaku bagi semua marga, termasuk Hasibuan, agar tidak terjadi rombak partuturon, yaitu kerusakan dalam hubungan sapaan dan penghormatan dalam struktur adat Dalihan Na Tolu.

Penelitian di komunitas Mandailing dan Angkola menegaskan bahwa perkawinan satu marga “semarga” dianggap sebagai incest adat dan berpotensi merusak struktur sosial serta partuturon keluarga

Misalnya, dalam masyarakat Batak Angkola di Padang Bolak Julu, perkawinan sesama marga dikenakan sanksi adat seperti denda berupa hewan kurban (horbo atau kambing), pergantian marga, bahkan pemisahan sosial

Dalam kasus spesifik, seperti perkawinan Boru Daulay dengan Bayo Hasibuan di Padang Lawas, larangan adat ini bersifat sangat sakral karena adanya perjanjian damai nenek moyang antara marga Daulay dan Hasibuan.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut mengakibatkan denda adat, seperti menyembelih hewan dan sanksi sosial, serta tidak diperbolehkan menjadi mora dalam keluarga Hasibuan.

Meski hukum Islam membolehkan, adat Batak tetap melarang pernikahan semarga untuk menjaga struktur kekerabatan, partuturon, dan mencegah perkawinan sedarah dalam budaya Batak. (YOLAN)

Baca juga: Ritual dan Makna Budaya dalam Pernikahan Adat Batak