Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Masa Jabatan Presiden di Indonesia
6 November 2024 22:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berapa lama masa jabatan presiden adalah sebuah pertanyaan yang ada pada mata pelajaran PPKN. Setiap negara memiliki periode waktu tertentu dan aturan untuk mengatur masa jabatan presiden di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang batasan masa jabatan presiden bertujuan untuk menjaga stabilitas kekuasaan, mencegah otoritarianisme, dan mendorong regenerasi kepemimpinan. Masa jabatan presiden di Indonesia saat ini diatur di dalam konstitusi.
Masa Jabatan Presiden
Bangsa Indonesia memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pentingnya rotasi kekuasaan. Prinsip tersebut direalisasikan pada masa jabatan presiden. Berikut adalah masa jabatan presiden di Indonesia berdasarkan website mkri.id.
Masa jabatan presiden adalah salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan demokratis. Presiden negara Indonesia memiliki masa jabatan yakni selama lima tahun dengan kemungkinan untuk terpilih kembali satu kali.
Pembatasan ini mencerminkan komitmen bangsa Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pentingnya pergantian kekuasaan sebagai bagian dari reformasi politik setelah Orde Baru. Aturan ini ditulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 7.
ADVERTISEMENT
Bab III dalam Undang-Undang Dasar 1945 membahas mengenai kekuasaan pemerintah negara. Kekuasaan pemerintah negara yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah kekuasaan pemerintah pada tingkat eksekutif yaitu presiden dan wakilnya.
Pada pasal empat dijelaskan mengenai tugas presiden dan wakil presiden. Berikut adalah bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 4.
Pada pasal lima dijelaskan mengenai kewenangan presiden dalam hal pembentukan undang-undang dan peraturan pemerintah. Berikut adalah bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 5.
ADVERTISEMENT
Pada pasal enam dijelaskan mengenai syarat presiden dan wikil presiden. Berikut adalah bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 6.
Pada pasal tujuh dijelaskan mengenai masa jabatan. Berikut adalah bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 7.
ADVERTISEMENT
Berapa lama masa jabatan presiden di Indonesia? Jawabnnya adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode. Sehingga Maksimal jabatan presiden adalah 10 tahun berturut-turut. (Fia)