Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Pengertian Bank, Fungsi, dan Tujuannya
22 November 2023 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan mendistribusikannya. Bank dalam menjalankan fungsinya selalu berasaskan prinsip kehati-hatian. Agar semakin memahaminya, inilah pengertian bank, fungsi, dan tujuannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Bank
Syafril, S.E., M.M. dalam buku berjudul Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya menjelaskan bahwa lembaga keuangan bank memberikan fasilitas serta jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam penyimpanan, pembayaran, serta pemberian dana.
Bank memberikan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan demikian, bank menjadi salah satu tiang penunjang dalam perekonomian suatu negara.
Fungsi Bank
Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai beberapa fungsi yang dibedakan menjadi fungsi umum dan khusus, sebagai berikut:
1. Fungsi Secara Umum
Fungsi bank secara umum adalah:
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Secara Khusus
Fungsi bank secara khusus adalah:
Tujuan Bank
Tujuan lembaga keuangan perbankan telah tertuang dalam Pasal 4 Bab II Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992.
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dengan tujuan meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, serta pelaksanaan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang pengertian bank, fungsi, dan tujuannya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat! (Ek)