Konten dari Pengguna

Mengapa Soekarno Membubarkan DPR? Ini Alasan Menariknya?

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengapa Soekarno membubarkan dpr, sumber foto: August de Richelieu by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengapa Soekarno membubarkan dpr, sumber foto: August de Richelieu by pexels.com

Pemilihan umum pertama kali di Indonesia pada tahun 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan DPR. Sayangnya lima tahun kemudian DPR dibubarkan, mengapa Soekarno membubarkan DPR? Ada alasan dari keputusan ini.

Soekarno resmi membubarkan DPR pada tahun 1960 karena ketidakstabilan politik yang mempengaruhi kelancaran pemerintahan. Keputusan ini bermula dari lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dikutip dari buku Dinamika Ideologi Partai Politik Keagamaan pada Masa Orde Baru karya At. Sugeng Priyanto, berikut alasan dari pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Mengapa Soekarno Membubarkan DPR?

Ilustrasi mengapa Soekarno membubarkan dpr, sumber foto: Christina Morillo by pexels.com

Pembubaran DPR bermula dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan Ir. Soekarno pada 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembubaran lembaga tertinggi negara konstituante hasil Pemilu 1955.

Mengapa Soekarno membubarkan DPR? Karena DPR dianggap gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan UUDS (Undang-undang Dasar Sementara). Tugas dan wewenang DPR juga menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga ini.

Hal ini karena DPR memiliki tugas dan wewenang sesuai hasil pemilu 1955 yang sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan. Tugas dan wewenang ini sesuai dengan berlakunya UUDS 1950 sebagai landasan hukum.

Sehingga pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden, Indonesia kembali pada UUD 1945. Kemudian sebanyak 262 anggota DPR kembali diaktifkan setelah mengangkat sumpah, ada juga 19 fraksi dalam tubuh DPR.

Krisis dan tekanan politik yang dialami kabinet Ali Sastroamidjojo juga menjadi alasan pembubaran DPR. Kabinet ini menghadapi tantangan dalam mengatasi masalah ekonomi serta hubungan antar partai politik dalam koalisi pemerintahan.

Hal ini yang membuat Presiden Soekarno merasa perlu membubarkan DPR sebagai respons terhadap situasi politik yang tidak stabil. Keputusan ini adalah langkah terbaik dalam menghadapi krisis politik yang terus meningkat.

Pemerintah juga mengemukakan bahwa keputusan tersebut untuk meredakan ketegangan politik dan menciptakan stabilitas untuk pemerintahan yang efektif. Pembubaran DPR juga diharapkan bisa menghadirkan solusi politik yang lebih baik.

DPR dibubarkan oleh Presiden Soekarno tepat pada 5 Maret 1960 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1960. Alasannya karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari anggaran 44 miliar yang diajukan.

Itulah alasan mengapa Soekarno membubarkan DPR pada tahun 1960, tepat lima tahun setelah pemilihan umum pertama kali di Indonesia.(DSI)