Konten dari Pengguna

Mengenal Fungsi Konstitusi dan Tujuannya bagi Warga Negara

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fungsi konstitusi. Sumber foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi konstitusi. Sumber foto: Unsplash

Fungsi konstitusi di dalam suatu negara adalah menentukan dan membatasi kekuasaan serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara. Karena itu, konstitusi memiliki peran penting.

Tidak hanya itu, konstitusi masih memiliki beberapa fungsi lainnya yang bertujuan untuk melindungi bangsa. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak di bawah ini.

Pengertian Konstitusi

Ilustrasi fungsi konstitusi dalam suatu negara. Sumber foto: Unsplash

Sebelum membahas lebih jauh mengenai fungsi konstitusi, kita perlu mengetahui arti dari konstitusi itu sendiri. Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar tertinggi di dalam suatu negara.

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala aturan dan ketentuan di dalam ketatanegaraan. Konstitusi juga terikat dalam pembentukan atau kelahiran sebuah organisasi.

Menurut pendapat para ahli lainnya, yakni M. Solly Lubis, konstitusi adalah kata yang berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer yang artinya membentuk atau pembentukan negara.

Fungsi Konstitusi

Sebagai dasar hukum tertinggi di suatu negara, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan. Selain itu, menurut C.F. Strong, konstitusi terbagi menjadi 10 fungsi utama. Berikut penjelasannya.

  1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dan warga negara.

  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara.

  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli, seperti rakyat kepada organ negara.

  6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu bangsa.

  7. Fungsi simbolik sebagai identitas dan keagungan suatu bangsa.

  8. Fungsi simbolik sebagai pusat dari sebuah upacara atau ceremony.

  9. Fungsi konstitusi sebagai sarana pengendali masyarakat di berbagai bidang, baik arti sempit, seperti politik, maupun arti luas, seperti sosial dan ekonomi.

  10. Fungsi konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik secara sempit maupun luas.

Tujuan Konstitusi

Selain memiliki 10 fungsi, tujuan konstitusi juga terbagi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan serta pengawasan terhadap kekuasaan politik sehingga penguasa tidak akan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.

  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga adanya konstitusi membuat setiap masyarakat dan penguasa wajib menghormatinya.

  3. Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan bagi para penguasa dalam menjalankan tugasnya agar negara dapat tetap berdiri kokoh dan tidak melenceng dari tujuan awal.