Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Fungsi Konstitusi dan Tujuannya bagi Warga Negara
25 Oktober 2023 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, konstitusi masih memiliki beberapa fungsi lainnya yang bertujuan untuk melindungi bangsa. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak di bawah ini.
Pengertian Konstitusi
Sebelum membahas lebih jauh mengenai fungsi konstitusi, kita perlu mengetahui arti dari konstitusi itu sendiri. Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar tertinggi di dalam suatu negara .
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala aturan dan ketentuan di dalam ketatanegaraan. Konstitusi juga terikat dalam pembentukan atau kelahiran sebuah organisasi.
Menurut pendapat para ahli lainnya, yakni M. Solly Lubis, konstitusi adalah kata yang berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer yang artinya membentuk atau pembentukan negara.
Fungsi Konstitusi
Sebagai dasar hukum tertinggi di suatu negara, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan. Selain itu, menurut C.F. Strong, konstitusi terbagi menjadi 10 fungsi utama. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Tujuan Konstitusi
Selain memiliki 10 fungsi, tujuan konstitusi juga terbagi menjadi tiga jenis, yakni:
ADVERTISEMENT