Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis-Jenis Kejahatan Menurut Ilmu Sosiologi

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
28 Juli 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis kejahatan. Sumber foto: pexels/Donald Tong.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis kejahatan. Sumber foto: pexels/Donald Tong.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Sosiologi, ada beberapa jenis kejahatan yang dibagi berdasarkan karakteristik dan pelakunya.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhammad Mustofa dalam buku Metodologi Penelitian Kriminologi, kriminalitas adalah perilaku atau tindakan yang melanggar norma hukum legal atau formal.

Jenis-Jenis Kejahatan

Ilustrasi jenis kejahatan. Sumber foto: pexels/Ron Lach.
Berikut beberapa jenis kejahatan menurut Sosiologi:

1. Blue Collar Crime (Kejahatan Kerah Biru)

Blue collar crime adalah tindakan kriminal yang pelakunya berasal dari kelompok kelas bawah atau masyarakat pekerja.
Jenis kejahatan ini juga dikenal sebagai kejahatan kerah biru atau street crime. Nama "kerah biru" merujuk pada seragam berkerah biru yang sering dipakai oleh pekerja kelas bawah pada masa lalu.
Contoh blue collar crime meliputi pencopetan, pencurian, perampokan, dan pembegalan.

2. White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)

White collar crime adalah tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku dari kelompok kelas ekonomi atas atau pejabat dengan jabatan tinggi.
Tindakan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memanfaatkan posisi atau kekuasaan mereka.
ADVERTISEMENT
Contoh white collar crime adalah korupsi, penipuan bisnis, pemalsuan data perusahaan, dan penyelundupan barang ilegal.

3. Victimless Crime (Kejahatan Tanpa Korban)

Victimless crime adalah jenis kejahatan yang tidak memiliki korban yang dapat diidentifikasi secara langsung.
Kejahatan ini lebih mengarah pada perbuatan tercela atau ilegal, yang melibatkan individu atau sekelompok orang yang melakukan tindakan tersebut secara sukarela tanpa adanya pihak yang dirugikan secara jelas.
Contoh victimless crime meliputi penyalahgunaan narkoba, judi ilegal, mabuk di tempat umum, dan tindakan eksibisionisme (telanjang di tempat umum).

4. Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)

Organized crime atau kejahatan terorganisir adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok rahasia yang memiliki tujuan utama melakukan kegiatan kriminal. Jenis kejahatan ini sering terencana dengan baik dan memiliki strategi yang terkoordinasi.
Contoh organized crime meliputi penyelundupan narkoba, bisnis ilegal, perdagangan manusia, pencucian uang, dan pemerasan.
ADVERTISEMENT

5. Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)

Cyber crime adalah jenis kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya atau berbasis teknologi dan jaringan komputer.
Pelaku kejahatan ini menggunakan perangkat komunikasi elektronik untuk melancarkan tindakan kriminal.
Contoh cyber crime meliputi penyebaran pornografi anak, cyber bullying, cyber stalking, cyber grooming, penipuan pekerjaan online, dan pemerasan daring (sextortion).
Penting untuk memahami perbedaan dan karakteristik dari masing-masing jenis kejahatan. Hal ini berguna untuk mengidentifikasi penyebab, dampak, dan strategi penanganan yang tepat dalam mengatasi masalah kriminalitas dalam masyarakat. (DAI)