Konten dari Pengguna

Mengenal Teori dan Tujuan Trias Politica

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
27 Oktober 2023 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tujuan Trias Politica. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan Trias Politica. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Tujuan trias politica menjadi pengetahuan yang sebaiknya dipahami karena menyangkut sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Trias Politica oleh Extrix, trias politica adalah sistem kekuasaan pemerintahan negara yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga sistem kekuasaan itu sangat berperan penting dalam mengelola roda pemerintahan.
Lantas, bagaimana teori serta tujuan trias politica itu sendiri?

Teori Trias Politica

Ilustrasi Tujuan Trias Politica. Sumber: Unsplash
Istilah trias politica dalam bahasa Yunani mempunyai arti "politik tiga serangkai". Secara sederhana, istilah satu ini merupakan konsep politik dengan memisahkan kekuasaan menjadi tiga bagian. Terdapat tiga teori trias politica, yaitu sebagai berikut:

1. Kekuasaan Legislatif

Teori pertama yaitu kekuasan legislatif dimana tugas utamanya adalah merancang undang-undang. Di Indonesia sendiri, lembaga yang berada pada kekuasaan ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
ADVERTISEMENT
Lembaga legislatif dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan pemimpin. Lembaga ini menjadi wakil rakyat yang mempunyai hak untuk meminta keterangan kebijakan dari lembaga eksekutif.

2. Kekuasan Eksekutif

Tanggung jawab dari kekuasaan eksekutif adalah menjalankan undang-undang serta mengelola pemerintahan. Pada tingkat nasional, presiden menjadi tokoh kekuasan eksekutif.
Sedangkan, pada tingkat daerah kekuasaan eksekutif ditempati oleh Gubernur, Bupati, Walikota, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Kekuasaan Yudikatif

Teori ketiga trias politica adalah kekuasaan yudikatif yang berkaitan penegakan hukum. Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Agung yang bertanggungjawab dalam memastikan hukum berjalan benar dan adil.

Tujuan Trias Politica

Dalam ajaran trias politica, kekuasaan dalam negara terdiri dari tiga jensi kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep pemerintahan satu ini mempunyai tujuan menghindari konsentrasi pemerintahan berlebihan pada satu pihak. Selain itu, trias politica juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Pemikiran trias politica dikemukakan pertama kali oleh John Locke yang merupakan filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Mereka memiliki kepercayaan bahwa memisahkan kekuasaan akan membuat negara lebih stabi dan adil.
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai teori dan tujuan trias politica.(LAU)