Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum Dunia dan Indonesia
7 November 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siapa saja tokoh pencetus sosiologi hukum dunia dan Indonesia? Sebenernya ada banyak tokoh yang menjadi pencetus sosiologi hukum, sayangnya tidak banyak orang yang mengetahui.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sosiologi sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia. Hal ini karena setiap interaksi manusia pasti menciptakan aktivitas sosial.
Dikutip dari buku Sosiologi Untuk Mahasiswa Fakultas Hukum karya J.M. Henny Wiludjeng dan Rianto Adi, Marhaeni Ria Siombo, berikut beberapa tokoh yang mencetuskan sosiologi hukum.
Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum
Berikut beberapa tokoh pencetus sosiologi hukum dunia :
1. Emile Durkheim
Emile Durkheim berasal dari Perancis yang dikenal dengan pendapatnya yang mengaitkan kaidah hukum dan jenis-jenis solidaritas dalam masyarakat. Ini berkaitan dengan masyarakat yang terbentuk dari individu-individu, sehingga terbentuklah sebuah masyarakat karena rasa solidaritas dan saling membutuhkan.
2. Max Weber
Max Weber memiliki latar belakang pendidikan hukum tokoh yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu sosiologi hukum. Beliau berpendapat bahwa perkembangan hukum mengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana hingga hukum yang terbentuk secara sistematis.
ADVERTISEMENT
3. Karl Marx
Karl Marx berpendapat bahwa hukum merupakan tatanan peraturan yang cukup untuk kepentingan masyarakat kelas atas. Kaum kapitalis yang memiliki sumber daya sektor ekonomi mampu mempertahankan kekuasaannya.
4. Oliver Wendell Holmes Holmes
Selanjutnya ada pemikiran dari Oliver Wendell Holmes Holmes yang berpendapat bahwa kehidupan hukum tidak pernah didasarkan pada logika. Namun berdasarkan pengalaman yang isinya harus dideskripsikan oleh sosiologi hukum.
5. Benjamin Nathan Cardozo
Benjamin Nathan Cardozo pada waktu itu berada di posisi sebagai hakim berpendapat bahwa akan lebih banyak ketidakpastian dalam beberapa yurisprudensi. Baginya, proses hukum merupakan penciptaan hukum, bukan penemuan hukum.
6. Roscoe Pound
Roscoe pound juga berpendapat bahwa semua aspek kehidupan memiliki banyak manfaat serta indikator memiliki peran yang penting dalam kehidupan hukum. Beliau juga mengatakan bahwa hukum dibutuhkan untuk berbagai kepentingan di segala bidang kehidupan,mulai dari politik, ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT
Uraian tersebut menjelaskan bahwa tokoh pencetus sosiologi hukum memang sangat banyak. Namun semuanya memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang sosiologi hukum secara global. (DSI)