Norma: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya di Masyarakat

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian norma adalah ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang di dalam masyarakat. Dengan adanya norma yang berlaku dalam masyarakat, setiap orang akan sadar atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan atau yang tidak.
Dikutip dari buku Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat karya Janu Murdiyatmoko jenis-jenis norma terdiri atas usage atau cara, folkways atau kebiasaan, mores atau kelakuan, dan custom atau adat istiadat.
Pada artikel ini, akan diuraikan mengenai pengertian, jenis, dan fungsi dari norma di masyarakat.
Pengertian Norma
Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat. Norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, serta pengendali tingkah laku yang sesuai.
Menurut Craig Calhoun, sosiolog asal Amerika, menyatakan bahwa norma merupakan suatu pedoman maupun aturan yang menyatakan bagaimana seorang individu seharusnya bertindak di dalam suatu situasi ditengah masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan norma sosial ialah aturan yang dibentuk karena suatu kebutuhan masyarakat akan ketertiban yang ingin dicapai. Jika dilanggar, orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Jenis Norma
Berikut jenis-jenis norma berdasarkan tingkatan daya ikat dalam masyarakat.
1. Usage
Usage atau cara memiliki daya ikat terlemah karena sanksi yang diberikan hanya berupa omongan.
Contohnya, saat sedang makan tidak boleh berbicara. Ketika dilanggar, hanya akan ditegur atau diingatkan oleh orang sekitar.
2. Folkways
Norma folkways atau kebiasaan lebih kuat daripada norma usage karena dilakukan secara berulang-ulang.
Contohnya, harus menghormati orang lebih tua. Jika dilanggar, maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering melakukan itu serta apa ada niat mengubah diri lebih baik.
3. Mores
Apabila norma jenis mores atau tata kelakuan dilanggar, sanksi yang diterima akan lebih berat.
Contohnya, larangan berzina. Jika dilanggar, maka akan diadili secara hukum yang berlaku.
4. Custom
Norma custom atau adat istiadat bersifat turun-temurun yang sudah menjadi kewajiban di lingkungan tersebut. Jika dilanggar, maka sanksinya berat.
Contohnya, orang Batak dilarang menikah dengan orang sesama marga.
Fungsi Norma
Berikut beberapa fungsi norma di masyarakat:
Memastikan terciptanya kehidupan bermasyarakat yang lebih aman dan tertib.
Mengatur perbuatan masyarakat sesuai dengan nilai yang berlaku.
Mencegah benturan kepentingan antar masyarakat.
Membantu masyarakat mencapai tujuan bersama.
Mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat berdasarkan nilai yang berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian, jenis dan fungsi dari norma di masyarakat. (ARH)
