Konten dari Pengguna

Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
15 Desember 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI. Pexels/Oleksandr P
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI. Pexels/Oleksandr P
ADVERTISEMENT
Otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, meningkatkan pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat di tingkat lokal tanpa mengesampingkan prinsip kesatuan dan kedaulatan negara.

Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Mengutip buku Potret konstitusi pasca amandemen UUD 1945, Andi M.F., (2009), otonomi daerah dalam bingkai NKRI adalah kebijakan yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus memperkuat keutuhan negara kesatuan.
Prinsip utama otonomi daerah adalah memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengelola urusan tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pengelolaan lingkungan hidup, yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat tetap mengelola urusan strategis, seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, dan keuangan makro, untuk memastikan integrasi dan stabilitas nasional.
Otonomi daerah juga mencerminkan upaya untuk menghormati keragaman budaya, adat istiadat, dan struktur sosial-ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui otonomi ini, diharapkan pembangunan yang lebih merata dan inovasi di tingkat lokal dapat didorong. Selain itu, pemberian otonomi daerah bertujuan memperkuat demokrasi dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.
Meskipun begitu, implementasi otonomi daerah menghadapi tantangan besar, seperti ketimpangan sumber daya antar daerah, konflik wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan kapasitas daerah dalam mengelola pemerintahan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat berperan memberikan pengawasan dan bimbingan strategis, sekaligus memastikan sinergi antara kebijakan nasional dan lokal.
ADVERTISEMENT
Dalam bingkai NKRI, otonomi daerah tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal, tetapi juga menjaga kesatuan bangsa.
Dengan kerangka hukum yang jelas, hubungan pusat-daerah diharapkan tetap harmonis demi mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Itulah penjelasan mengenai otonomi daerah dalam bingkai NKRI.