Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penerapan Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia
7 November 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mendalami pengetahuan tentang hubungan timbal balik. Penerapan sosiologi hukum sendiri berkaitan dengan upaya penegakan ketertiban dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Analisis berarti sosiologi adalah proses berpikir dengan mengumpulkan informasi guna memecahkan permasalahan atau proses mengamati suatu hal yang ada disekitar. Sedangkan empiris berarti sosiologi termasuk peristiwa yang benar-benar telah terjadi tanpa adanya rekayasa.
Dikutip dari buku Sosiologi Hukum karya Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H, berikut uraian tentang sosiologi hukum beserta contoh penerapannya.
Penerapan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah sebuah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan. Penerapan sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat ini berkaitan dengan upaya penegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Selain itu, sosiologi hukum juga dapat didefinisikan sebagai bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum. Hal ini dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari hingga tradisi atau kebiasaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh yang berkaitan dengan penerapan dari sosiologi hukum di lingkungan masyarakat berikut.
1. Pencurian
Pencurian merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum karena mengambil barang orang lain tanpa izin dari pemilik barang tersebut. Motif dari pelaku yang melakukan pencurian ini berbeda-beda, salah satunya motif yang berkaitan dengan keadaan sosial di masyarakat.
2. Politik Uang
Contoh selanjutnya ada politik uang yang dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat. Tujuannya untuk memilih pasangan calon tertentu, ini biasanya akan lebih sering terjadi ketika sudah dimulainya proses kampaye.
3. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah kejahatan yang dilakukan dengan menghina, merendahkan, bahkan menyerang tubuh orang lain yang membuat korban menjadi trauma. Pada dasarnya, pelecehan sosial sering kali terjadi di masyarakat sebagai bentuk dari hilangnya moral dan jauh dari agama.
ADVERTISEMENT
4. Pengedaran Barang Terlarang
Contoh yang terakhir ada proses pengedaran barang terlarang seperti narkoba yang sampai saat ini masih beredar di masyarakat. Hal ini sangat menyalahi aturan bahkan pengedaran narkoba di masyarakat bisa meningkatkan kriminalitas tanpa disadari.
Penerapan sosiologi hukum memang berkaitan erat dengan upaya penegakan ketertiban hukum di lingkungan sekitar. Adanya hukum juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. (DSI)