Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Kekuasaan Konstitutif dan Fungsinya
9 September 2023 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang. Untuk mengetahui pengertian dan fungsi konstitutif, simak penjelasan di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian Kekuasaan Konstitutif
Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia yang ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menjelaskan pengertian kekuasaan Konstitutif adalah wewenang yang diberikan kepada sebuah lembaga.
Seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar suatu negara.
Di Indonesia, kekuasaan konstitutif ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan MPR kewenangan untuk melakukan perubahan dan penetapan terhadap Undang-Undang Dasar.
Fungsi Kekuasaan Konstitutif
Fungsi utama dari kekuasaan konstitutif adalah sebagai berikut:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar
Lembaga konstitutif, seperti MPR, memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat, dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam konstitusi suatu negara.
Fungsinya yaitu untuk menyesuaikan Undang-undang Dasar dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat .
ADVERTISEMENT
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR memiliki tugas penting dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum. Mereka juga berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan Usulan DPR
MPR dapat memutuskan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
4. Memiliki Sifat Fleksibel dan Rigid
Konstitusi suatu negara memiliki sifat yang fleksibel dan rigid. Fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai kebutuhan.
Sedangkan rigid mengandung arti prinsip-prinsip yang fundamental yang sulit diubah tanpa persetujuan yang kuat.
5. Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Salah satu fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bersifat sewenang-wenang. Ini dilakukan dengan cara mengatur pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta melindungi hak-hak asasi manusia.
Di dunia hanya ada tiga negara yang memiliki lembaga konstitutif sejati, yaitu Indonesia, Iran, dan Perancis. Negara-negara lain mungkin memiliki konstitusi, tetapi tidak memiliki lembaga khusus yang berwenang sepenuhnya untuk mengubahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Indonesia, MPR adalah lembaga konstitutif yang berwenang dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, peran dan wewenang MPR telah mengalami perubahan seiring dengan amendemen UUD 1945.
Kesimpulannya, pengertian kekuasaan konstitutif adalah aspek penting dalam hukum dan pemerintahan suatu negara yang memungkinkan adaptasi terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar yang fundamental. (DAI)