Konten dari Pengguna

Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Lengkap dengan Contohnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
7 Oktober 2023 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme, sumber foto: unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme, sumber foto: unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano
ADVERTISEMENT
Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara. Lalu sebenarnya apa pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme?
ADVERTISEMENT
Secara singkat, korupsi, kolusi dan nepotisme adalah praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi.
Simak pembahasan mengenai definisi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam ulasan di bawah ini.

Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Ilustrasi pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme, sumber foto: unsplash.com/Markus Spiske
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan karya Mali Benyamin Mikhael dkk. (2022), pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Umumnya, kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga.
Terakhir, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya.

Contoh Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia

Ilustrasi pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme, sumber foto: unsplash.com
Indonesia memiliki banyak contoh kasus KKN yang terjadi di berbagai bidang dan tingkatan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa contoh kasus KKN yang cukup terkenal di Indonesia.

1. Kasus Bank Century

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh Bank Indonesia kepada Bank Century pada tahun 2008. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pemilik Bank Century untuk kepentingan pribadi dan politik.

2. Kasus e-KTP

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun pada tahun 2011-2012.
Proyek ini diduga sarat dengan praktik korupsi, mark up, suap dan gratifikasi yang melibatkan banyak pihak, termasuk anggota DPR, pejabat Kemendagri, pengusaha dan swasta.
Demikian pembahasan mengenai pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia lengkap dengan contoh kasusnya. (WWN)
ADVERTISEMENT