Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Perda beserta Fungsinya bagi Masyarakat
3 November 2023 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu istilah yang sering kita dengar dalam konteks pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, memahami pengertian Perda menjadi hal yang menarik untuk dipelajari bersama.
Mengenal Pengertian Perda
Mengutip situs bojonegorokab.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Definisi ini juga mencakup Perda yang dibentuk di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Singkatnya, Perda adalah peraturan daerah yang mengatur masalah-masalah tertentu dalam wilayah pemerintahan daerah.
Berbagai Fungsi Perda
Perda adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa fungsi Perda bagi masyarakat di daerah:
1. Instrumen Pelaksanaan Otonomi Daerah
Salah satu fungsi utama Perda adalah sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Menjadi Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi
Dalam fungsi ini, Perda tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
3. Penampung Kekhususan dan Keragaman Daerah
Setiap daerah memiliki karakteristik, kekhususan, dan keragaman sendiri. Perda memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur masalah-masalah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka.
Ini memungkinkan berbagai daerah di Indonesia untuk mengembangkan regulasi yang relevan dengan realitas setempat.
4. Penyalur Aspirasi Masyarakat Daerah
Perda dapat menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah. Melalui proses pembentukan Perda yang melibatkan partisipasi masyarakat, regulasi tersebut dapat lebih mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat.
5. Alat Pembangunan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Daerah
Dalam hal ini, Perda dapat digunakan sebagai alat pembangunan daerah. Regulasi yang baik dan progresif dalam Perda dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, mengatur pemanfaatan sumber daya alam, serta merancang kebijakan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Dengan berbagai fungsi yang dimilikinya, Perda dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.
Dalam konteks ini, Perda adalah salah satu alat penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.
Dengan demikian, memahami pengertian Perda yang relevan dapat menjawab tantangan dan masalah di tingkat lokal serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (AZZ)