Pengertian RT dan RW Lengkap dengan Tugas beserta Fungsinya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW merupakan organisasi yang paling memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya.
RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK di setiap Desa/Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Sedangkan RW adalah Rukun Warga yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.
Dikutip dari Buku Pedoman Umum Organisasi dan Administrasi Rukun Warga Rukun Tetangga karya Wahono Sumadiono, berikut uraian lengkap tentang RT dan RW.
Pengertian RT dan RW
Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat, serta memahami kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya. Jadi, jika ada keluarga yang bermasalah, RT dan RW sudah seharusnya mengetahui hal tersebut paling awal.
RW atau Rukun Warga merupakan bagian kerja lurah. RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja yang ditetapkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan.
Sedangkan yang dimaksud Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.
Tugas RT dan RW
Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:
Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.
Fungsi RT dan RW
Adapun fungsi RT dan RW sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 adalah:
Melakukan pendaratan pelayanan dan administrasi pemerintahan lainnya.
Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga. Gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan wadaya murni masyarakat.
Pembuatan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Secara garis besar, pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW juga sebagai organisasi yang memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di lingkungannya. (DSI)
