Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan Tokoh Perumusnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 18 Agustus 1945, Indonesia secara resmi menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang peranannya sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Proses pengesahan Pancasila tidak terlepas dari perjuangan panjang para pendiri bangsa yang berusaha mencari dasar negara yang dapat diterima seluruh rakyat Indonesia.
Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan Tokoh Perumusnya
Dikutip dari bpip.go.id, pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui perdebatan dan musyawarah yang panjang. Hingga akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945.
Sebelum disahkan, Pancasila dirumuskan terlebih dahulu melalui sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada bulan Mei hingga Juli 1945.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa tokoh yang mengusulkan pandangannya tentang dasar negara, yaitu:
1. Mohammad Yamin
Mohammad Yamin mengusulkan lima asas yang berkaitan dengan ketuhanan, kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
2. Ir. Soekarno
Tokoh yang paling berpengaruh dalam perumusan Pancasila adalah Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang berisi lima dasar negara. Pidato inilah yang kemudian hari dikenal sebagai lahirnya Pancasila.
Dasar negara yang diusulkan Soekarno yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Soepomo
Sementara itu, Soepomo menekankan gagasan negara integralistik yang mengutamakan terwujudnya persatuan. Usulannya menekankan pada persatuan, musyawarah, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, dan keadilan untuk rakyat.
Untuk menyatukan berbagai perbedaan pandangan, dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh penting yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, Agus Salim, dan A.A. Maramis.
Panitia ini pun menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta inilah salah satu cikal bakal rumusan Pancasila.
Demi menjaga persatuan bangsa, sila pertama dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan dari rumusan awalnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan ini pun disepakati pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI. Sejak saat itulah Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia.
Dengan demikian, peran para tokoh perumus serta proses pengesahan Pancasila merupakan bukti nyata semangat persatuan dan kebijaksanaan dalam membangun fondasi kokoh bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan landasan konstitusional dan simbol pemersatu bangsa yang majemuk.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap relevan hingga sekarang dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Aya)
Baca juga: Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dalam Pembentukan NKRI
