Penjelasan tentang Teori Kedaulatan Negara yang Mudah Dimengerti

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
3 Mei 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Teori Kedaulatan Negara. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teori Kedaulatan Negara. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash)
ADVERTISEMENT
Teori kedaulatan negara merupakan salah satu teori yang membahas tentang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang ada dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Teori kedaulatan negara mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi adalah negara. Pembahasan lengkap tentang teori kedaulatan negara dan tokoh yang mencetuskannya dapat diketahui dalam artikel berikut.

Penjelasan tentang Teori Kedaulatan Negara dan Tokoh yang Mencetuskannya

Ilustrasi Teori Kedaulatan Negara. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash)
Dalam sistem pemerintahan yang dijalankan di suatu negara, tentu terdapat pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam mengatur kehidupan. Hal ini dibahas dalam teori kedaulatan. Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dianut dalam suatu negara, salah satunya adalah teori kedaulatan negara.
Teori kedaulatan negara adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi yang ada pada suatu negara berada di tangan negara. Pembahasan mengenai pengertian teori negara dijelaskan dalam buku berjudul Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila yang disusun oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., (2019: 163).
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam buku tersebut bahwa menurut teori kedaulatan negara, sumber kekuasaan atau kedaulatan suatu negara berasal dari negara. Negara dianggap sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa sehingga memiliki kekuasaan.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa kekuasaan negara adalah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah dianggap sebagai pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teori kedaulatan negara dicetuskan oleh Paul Laban, George Jellinek dan Hegel.
Dalam buku berjudul Pengantar Sosiologi Politik yang ditulis oleh Amelia Haryanti (2022: 63) juga disebutkan bahwa teori kedaulatan negara mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara.
Negara berada di tahta paling tinggi dan menjadi sumber dari segala kekuasaan serta kedaulatan dalam suatu negara. Hal tersebut membuat negara dianggap memiliki hak yang tidak terbatas terhadap kehidupan, kebebasan, dan properti dari warganya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa teori kedaulatan negara mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan negara sehingga negara berhak menentukan peraturan yang berlaku dalam suatu negara.
Pengetahuan ini dapat dijadikan sebagai wawasan bermanfaat tentang keragaman kedaulatan yang berlaku dalam suatu negara. (DAP)