Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Konsiliasi dan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
8 November 2023 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konsiliasi dan mediasi merupakan dua jenis cara untuk menyelesaikan masalah sengketa. Perbedaan konsiliasi dan mediasi terletak pada pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Konsiliasi melibatkan pihak ketiga atau suatu komisi untuk menyelesaikan sengketa dengan membuat anjuran tertulis. Berbeda dengan konsiliasi, mediasi melibatkan pihak ketiga untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan.
Definisi Konsiliasi dan Mediasi
Sengketa merupakan salah satu masalah yang dapat terjadi dalam kehidupan manusia. Secara bahasa, sengketa memiliki arti sebagai sesuatu yang menyebabkan adanya perbedaan pendapat atau pertengkaran.
Ketika ada dua pihak yang bersengketa, pihak tersebut tentu membutuhkan titik temu untuk menyelesaikan permasalahannya. Dua contoh cara menyelesaikan masalah tersebut adalah konsiliasi dan mediasi.
Walaupun sama-sama dapat menjadi cara menyelesaikan sengketa, konsiliasi dan mediasi adalah dua hal yang berbeda, berikut perbedaan keduanya:
1. Definisi Konsiliasi
Dikutip dari buku Hukum Bisnis Indonesia karya Riyanto (2018: 206), secara umum, konsiliasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah membantu para pihak yang bersengketa dalam menemukan bentuk-bentuk yang dapat disepakati para pihak. Dikutip dari buku yang sama, Riyanto (2018: 206), diungkapkan juga bahwa dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi sering kali dianggap lebih formal.
2. Definisi Mediasi
Dikutip dari buku Mediasi Penyelesaian Sengketa Bisnis karya Rifai (2023: 25 – 26), mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan seorang mediator independen guna membantu para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan definisi tersebut, diketahui bahwa pada proses mediasi melibatkan pihak mediator. Mediator tersebut memiliki tugas untuk membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan, bukan memberi keputusan.
Perbedaan Konsiliasi dan Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa
Setelah menyimak definisi dari konsiliasi dan mediasi, diketahui bahwa keduanya sama-sama melibatkan pihak lain atau pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah sengketa . Namun, pihak yang terlibat dalam konsiliasi berbeda dengan mediasi.
ADVERTISEMENT
Pada proses konsiliasi, pihak ketiga merupakan pihak netral yang membantu pihak bersengketa untuk menemukan bentuk-bentuk yang dapat disepakati. Pihak ketiga tersebut umumnya lebih bersifat formal dan dapat mengeluarkan anjuran tertulis.
Pada proses mediasi, pihak lain yang terlibat adalah mediator. Mediator pada proses mediasi hanya membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Jadi, tidak memutuskan atau membuat keputusan apapun.
Demikian dapat diketahui bahwa perbedaan konsiliasi dan mediasi adalah pihak yang terlibat. Konsiliasi biasanya melibatkan pihak lain yang netral untuk menyelesaikan masalah, sedangkan mediasi melibatkan mediator yang independen. (AA)