Konten dari Pengguna

Perbedaan Rumusan Dasar Negara dari 3 Tokoh pada Sidang BPUPKI

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
30 Juli 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan rumusan dasar negara dari 3 tokoh. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan rumusan dasar negara dari 3 tokoh. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pada sidang BPUPKI yang berlangsung pada 1945, ada perbedaan rumusan dasar negara dari 3 tokoh yang mengikuti sidang kala itu.
ADVERTISEMENT
Tokoh tersebut adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Bagaimana perbedaannya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Perbedaan Rumusan Dasar Negara dari 3 Tokoh

Ilustrasi perbedaan rumusan dasar negara dari 3 tokoh. Foto: Pexels
BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Rapat dibuka dengan tema dasar negara, seperti yang ditulis dalam buku Pancasila karya Hairul Amren.
Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi ln di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad atau Perwakilan Rakyat dalam bahasa Indonesia.
Pada sidang tersebut, terdapat tiga tokoh penting yang mengajukan rumusan dasar negara Indonesia. Mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Berikut adalah perbedaan rumusan dasar negara yang diajukan oleh masing-masing tokoh:
ADVERTISEMENT

1. Muhammad Yamin

Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan lima asas sebagai dasar negara Indonesia:

2. Soepomo

Pada 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan konsep yang lebih filosofis dan menekankan pada integrasi dan kesatuan:
ADVERTISEMENT

3. Soekarno

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya yang dikenal dengan "Lahirnya Pancasila" dan mengusulkan lima sila:
Perbedaan rumusan dasar negara dari 3 tokoh tersebut menunjukkan variasi pandangan tentang dasar negara yang mengarah pada kesatuan, keadilan, dan kesejahteraan, tetapi dengan penekanan dan pendekatan yang berbeda. (SP)