Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Piagam Jakarta: Isi, Sejarah, dan Tokoh yang Merumuskannya
20 Oktober 2024 10:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan dalam sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945. Piagam ini berisi rancangan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, oleh Annisa, 7 Oktober 2024, dalam situs fahum.umsu.ac.id, Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 merupakan dua elemen krusial dalam perjalanan sejarah pembentukan negara Indonesia .
Meskipun terdapat perubahan pada beberapa bagian Piagam Jakarta, semangat dan esensi yang terkandung tetap berpengaruh kuat terhadap Pembukaan UUD 1945.
Isi Piagam Jakarta Sebelum Diubah
Piagam Jakarta mengalami beberapa perubahan. Mengutip dari Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter), oleh Maksum Rangkuti, 26 Agustus 2023, dalam situs fahum.umsu.ac.id, inilah isi Piagam Jakarta sebelum diubah:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
ADVERTISEMENT
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada:
ADVERTISEMENT
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sejarah Piagam Jakarta
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjadi pelopor sejarah, sekaligus menjadi pintu gerbang bagi penerapan nilai-nilai Islam di Indonesia secara perlembagaan (yuridis konstitusional) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari Histori Piagam Jakarta: Spirit Perjuangan Penerapan Nilai Islam secara Yuridis Konstitusional, oleh Ariesman, (459:2020), dalam situs journal.stiba.ac.id, sejarah Piagam Jakarta dimulai pada tanggal 22 Juni 1945.
Dimana para tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia yang terdiri daripada berbagai latar belakang golongan dan agama, telah melaksanakan suatu ”kontrak sosial”.
ADVERTISEMENT
Para tokoh ini menyepakati bahwa Negara Indonesia yang akan diproklamasikan kemerdekaannya dan yang akan dibangun kelak adalah bukan negara Agama dan bukan pula negara sekuler.
Melainkan suatu Negara Kesatuan yang ”Berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Konsensus Nasional tersebut telah dicapai dan ditandatangani oleh para Founding Father Negara Indonesia dalam sebuah piagam yang disebut Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Demikianlah penjelasan tentang Piagam Jakarta, isi, sejarah, dan tokoh yang merumuskannya. Piagam Jakarta ini juga menjadi dasar utama dalam penyusunan Pembukaan UUD 1945 . (IF)