Rumusan Dasar Negara yang Terdapat pada Piagam Jakarta dan Sejarahnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada pertengahan tahun 1945, para tokoh nasional merumuskan versi dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Oleh karena itu, rumusan dasar negara yang terdapat pada Piagam Jakarta dan sejarahnya perlu diketahui.
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Waluyo, dalam perkembangannya Piagam Jakarta tidak lagi digunakan karena menimbulkan kontroversi sejarah hingga saat ini.
Pada artikel ini, akan dijelaskan rumusan dasar negara yang terdapat pada Piagam Jakarta dan sejarahnya.
Rumusan Dasar Negara yang Terdapat pada Piagam Jakarta dan Sejarahnya
Awal sejarah Piagam Jakarta dicetuskan dimulai dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disingkat dengan BPUPKI. BPUPKI bertugas menyiapkan bangsa Indonesia dalam proses menuju kemerdekaan.
Setelah dibentuk, anggota BPUPKI mulai mengemukakan pendapat masing-masing mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia yang kemudian dibentuk lalu disebut sebagai Pancasila.
Dalam perumusan Pancasila tersebut, terdapat beberapa rumusan teks yang dikemukakan oleh tiga tokoh yang terdiri atas Muhammad Yamin, Soepomo, serta Ir. Soekarno.
1. Rumusan Dasar Negara menurut Muhammad Yamin pada Tanggal 29 Mei 1945
Pancasila sebagai dasar negara menurut Muhammad Yamin terdiri dari lima nilai, yakni sebagai berikut:
Peri kebangsaan;
Peri kemanusiaan;
Peri ketuhanan;
Peri kerakyatan;
dan Kesejahteraan rakyat.
2. Rumusan Dasar Negara menurut Soepomo pada Tanggal 30 Mei 1945
Pancasila sebagai dasar negara menurut Soepomo terdiri dari lima nilai, yakni sebagai berikut:
Persatuan;
Kekeluargaan;
Mufakat atau demokrasi;
Musyawarah;
dan Keadilan sosial.
3. Rumusan Dasar Negara menurut Ir. Soekarno pada Tanggal 1 Juni 1945
Pancasila sebagai dasar negara menurut Ir. Soekarno terdiri dari lima nilai, yakni sebagai berikut:
Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme atau peri kemanusiaan;Mufakat atau demokrasi;
Kesejahteraan rakyat;
dan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Dengan adanya tiga pendapat yang berbeda, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang memiliki tugas untuk menyusun kembali rumusan Pancasila yang akan digunakan sebagai dasar negara serta tercantum ke dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Panitia kecil tersebut disebut dengan Panitia Sembilan yang berisikan sembilan tokoh nasional.
Demikian penjelasan mengenai rumusan dasar negara yang terdapat pada Piagam Jakarta dan sejarahnya. (ARH)
