Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Sejarah dan Latar Belakang Penyebab Lahirnya Konstitusi RIS 1949
4 November 2023 22:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tujuan dibentuknya RIS sendiri adalah untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal, di mana kekuasaan ter-atas dipegang oleh Belanda. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak di sini.
Latar Belakang Penyebab Lahirnya Konstitusi RIS 1949
Walaupun sudah mengumumkan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih terus mendapatkan ancaman yang merugikan dari pihak Belanda.
Akibat dari banyaknya ancaman dan masalah yang terjadi, Indonesia menjadi sering bergonta-ganti bentuk pemerintahan. Salah satu bentuk yang pernah diterapkan adalah RIS.
RIS merupakan singkatan dari Republik Indonesia Serikat, yakni negara federasi yang dibentuk sebagai hasil kesepakatan Indonesia, Belanda, dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar atau KMB.
Peristiwa yang melatarbelakangi kesepakatan ini adalah kelakuan Belanda yang ingin kembali merebut dan menguasai Indonesia, dengan cara memecah belah warga dan wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan oleh Belanda dengan mendirikan negara boneka di bawah kendali mereka, seperti negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, hingga negara Sumatra Timur.
Selain itu, Belanda juga melakukan invasi dan pertempuran fisik, yang dikenal sebagai Agresi Militer I pada 1947 dan Agresi Militer II pada 1948. Kedua peristiwa ini membuat rakyat sengsara.
Karena prihatin, PBB mulai mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk berunding, yang nantinya dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar. Dalam perundingan ini, dihasilkan tiga persetujuan, di antaranya:
Negara-Negara Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS)
Selama digunakan sebagai sistem pemerintahan Indonesia, RIS terbagi menjadi tujuh negara bagian, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat pula sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri, di antaranya adalah:
Demikian penjelasan singkat mengenai latar belakang pembentukan RIS dan negara-negaranya. Selama berdiri, RIS menggunakan konstitusi sendiri, di mana UUD 1945 tidak berlaku, kecuali di Negara Republik Indonesia .