Sejarah dan Latar Belakang Penyebab Lahirnya Konstitusi RIS 1949

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Latar belakang penyebab lahirnya konstitusi RIS 1949 adalah wujud dari kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Bijeenkomst voor Federal Overleg di Konferensi Meja Bundar atau KMB.
Tujuan dibentuknya RIS sendiri adalah untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal, di mana kekuasaan ter-atas dipegang oleh Belanda. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak di sini.
Latar Belakang Penyebab Lahirnya Konstitusi RIS 1949
Walaupun sudah mengumumkan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih terus mendapatkan ancaman yang merugikan dari pihak Belanda.
Akibat dari banyaknya ancaman dan masalah yang terjadi, Indonesia menjadi sering bergonta-ganti bentuk pemerintahan. Salah satu bentuk yang pernah diterapkan adalah RIS.
RIS merupakan singkatan dari Republik Indonesia Serikat, yakni negara federasi yang dibentuk sebagai hasil kesepakatan Indonesia, Belanda, dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar atau KMB.
Peristiwa yang melatarbelakangi kesepakatan ini adalah kelakuan Belanda yang ingin kembali merebut dan menguasai Indonesia, dengan cara memecah belah warga dan wilayahnya.
Hal ini dilakukan oleh Belanda dengan mendirikan negara boneka di bawah kendali mereka, seperti negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, hingga negara Sumatra Timur.
Selain itu, Belanda juga melakukan invasi dan pertempuran fisik, yang dikenal sebagai Agresi Militer I pada 1947 dan Agresi Militer II pada 1948. Kedua peristiwa ini membuat rakyat sengsara.
Karena prihatin, PBB mulai mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk berunding, yang nantinya dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar. Dalam perundingan ini, dihasilkan tiga persetujuan, di antaranya:
Mendirikan negara Republik Indonesia Serikat
Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
Didirikannya Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Belanda
Negara-Negara Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS)
Selama digunakan sebagai sistem pemerintahan Indonesia, RIS terbagi menjadi tujuh negara bagian, di antaranya:
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan
Negara Jawa Timur
Negara Republik Indonesia
Negara Sumatra Timur
Negara Sumatra Selatan
Negara Madura
Selain itu, terdapat pula sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri, di antaranya adalah:
Belitung
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Kalimantan Tenggara
Dayak Besar
Bangka
Riau
Daerah Banjar
Jawa Tengah
Demikian penjelasan singkat mengenai latar belakang pembentukan RIS dan negara-negaranya. Selama berdiri, RIS menggunakan konstitusi sendiri, di mana UUD 1945 tidak berlaku, kecuali di Negara Republik Indonesia.
