news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia dan Perkembangannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
5 Maret 2025 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sejarah hukum perdata di indonesia, foto: unsplash/Fabien Barral
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sejarah hukum perdata di indonesia, foto: unsplash/Fabien Barral
ADVERTISEMENT
Sejarah hukum perdata di Indonesia memiliki akar yang panjang, dimulai sejak masa kolonial hingga era modern.
ADVERTISEMENT
Hukum perdata merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu maupun badan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perjanjian, warisan, perkawinan, dan hak milik.

Akar Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Ilustrasi sejarah hukum perdata di indonesia, foto: unsplash/Joanna Kosinska
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum, Sudikno Mertokusumo, 2010:57, sejarah hukum perdata di Indonesia berawal dari masa kolonial Belanda, ketika pemerintah Hindia Belanda menerapkan asas konkordansi.
Asas ini menyebabkan berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sejak tahun 1848.
KUHPer diadopsi langsung dari hukum perdata Belanda dan diterapkan bagi masyarakat Eropa serta golongan Timur Asing yang berada di Hindia Belanda.
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia, R. Subekti, 2008:21, dalam perkembangan awalnya, hukum perdata di Indonesia bersumber dari tiga sistem hukum utama, yaitu hukum adat yang berlaku bagi masyarakat pribumi, hukum Islam yang berpengaruh dalam aspek tertentu seperti perkawinan dan waris, serta hukum Barat yang diterapkan kepada kelompok tertentu berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh pemerintah kolonial.
ADVERTISEMENT

Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia

Ilustrasi sejarah hukum perdata di indonesia, foto: unsplash/Natalia Y.
Berdasarkan buku Sejarah Hukum di Indonesia, A. Hamid S. Attamimi, 2015:134, setelah Indonesia merdeka, sejarah hukum perdata di Indonesia mengalami perubahan dengan tetap mempertahankan KUHPer sebagai sumber hukum utama.
Namun, dengan adanya dinamika sosial dan tuntutan zaman, berbagai undang-undang baru mulai diterapkan untuk menggantikan norma-norma kolonial yang tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Salah satu perubahan penting adalah pembentukan undang-undang yang lebih spesifik, seperti Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) yang menggantikan aturan kolonial mengenai pernikahan, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, penerapan hukum adat dalam beberapa aspek perdata terus diakui dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam hal kepemilikan tanah dan warisan di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Sejarah hukum perdata di Indonesia menunjukkan bagaimana sistem hukum ini berkembang dari masa kolonial hingga era modern.
Meskipun KUHPer masih digunakan sebagai rujukan utama, banyak peraturan baru yang dibuat untuk menggantikan hukum kolonial yang tidak lagi relevan.
Dengan adanya reformasi hukum perdata yang terus berlangsung, Indonesia berusaha menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. (Haura)