Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia yang Bermula Tahun 1945
2 Maret 2024 22:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara umum, otonomi daerah merupakan wewenang suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Keberadaan otonomi daerah di Indonesia bukan hanya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1945, melainkan juga dalam UUD 1945.
Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Sejarah otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung sejak awal kemerdekaan negeri ini. Jika berbicara tentang sejarah kebijakan otonomi daerah di wilayah Indonesia, hal itu bahkan sudah berlangsung pada masa penjajahan.
Namun, pada masa tersebut, Indonesia masih disebut sebagai Hindia Belanda. Berdasarkan kondisi itu, pembahasan seputar sejarah otonomi daerah kali ini (2/3) akan membahas sejak Indonesia sudah merdeka sebagai satu kesatuan bangsa dan negara.
Indonesia terbilang cepat dalam melakukan adaptasi terkait kebijakan otonomi daerah. Bukti kecepatan tersebut adalah Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang mengatur kedudukan Komite Nasional Daerah.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 membahas tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id. Undang-undang tersebut memuat enam pasal.
Selain mengatur otonomi daerah melalui UU No. 1 Tahun 1945, Indonesia juga mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX, Simanjuntak (2007: 36), dalam UUD 1945 hasil amandemen, otonomi daerah diatur dalam pasal:
Definisi Otonomi Daerah
Setelah mengetahui bahwa Indonesia mengatur otonomi daerah sejak awal kemerdekaan, sekarang adalah saat untuk memahami konsep otonomi daerah. Secara singkat, otonomi daerah dapat dipahami sebagai wewenang untuk mengurus pemerintahan.
Menurut Simanjuntak (2007: 36), secara etimologis, otonomi berasal dari bahasa Latin, yakni autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan asal-usul katanya, otonomi daerah memiliki arti sebagai mengatur atau memerintah sendiri. Jadi, otonomi daerah merupakan pelimpahan kewenangan serta tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kini jelas bahwa jika berbicara Indonesia sebagai negara kesatuan yang merdeka, sejarah otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung sejak 1945. Namun, secara kronologis, otonomi daerah telah muncul sejak Indonesia masih menjadi Hindia Belanda. (AA)