Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NKRI Tahun 1945
16 Oktober 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah perubahan konstitusi UUD NKRI tahun 1945 mencerminkan dinamika politik dan sosial Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan . UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi landasan hukum negara.
ADVERTISEMENT
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, konstitusi ini mengalami beberapa perubahan signifikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan yang dihadapi negara.
Perubahan Konstitusi UUD 1945
Perubahan pertama dalam sejarah perubahan konstitusi UUD NKRI tahun 1945 dimulai pada tahun 1999, setelah jatuhnya Orde Baru. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada rakyat.
Dikutip dari buku Konstitusi Republik Indonesia: Sejarah dan Amandemen, Siti Zuhro, 2015:78, amandemen pertama menghasilkan beberapa perubahan penting.
Perubahan tersebut termasuk pengaturan mengenai pemilihan umum yang langsung dan bebas, serta pembatasan masa jabatan presiden.
Sebelumnya, pemilihan presiden dilakukan secara tidak langsung oleh MPR, yang dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas pemimpin terhadap rakyat.
Amandemen kedua pada tahun 2000 dan ketiga pada tahun 2001 semakin memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Salah satu hasil signifikan dari amandemen ini adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi, yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara.
Amandemen ini juga mengatur tentang peran DPR dan DPD, serta perlindungan hak asasi manusia. Amandemen ini mencerminkan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Pada tahun 2002, amandemen keempat dilakukan, menegaskan kembali prinsip-prinsip negara hukum dan memperjelas pengaturan tentang desentralisasi serta otonomi daerah.
Hal ini menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan, serta memberikan kekuasaan lebih kepada daerah dalam mengelola sumber daya.
Amandemen kelima dan keenam yang dilakukan pada tahun 2004 dan 2006, masing-masing menambahkan pengaturan terkait pemilihan kepala daerah serta penguatan posisi Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengawasan dan legislasi.
ADVERTISEMENT
Amandemen ini menunjukkan komitmen untuk menjaga demokrasi yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas pemerintahan.
Secara keseluruhan, sejarah perubahan konstitusi UUD NKRI tahun 1945 menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah dokumen statis, melainkan suatu perangkat hukum yang dinamis.
Amandemen yang dilakukan selama dua dekade terakhir telah memberikan kontribusi signifikan terhadap demokrasi di Indonesia.
Dengan terus mengadaptasi konstitusi sesuai dengan perkembangan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat lebih baik dalam menghadapi tantangan di masa depan.
Proses ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Iqbal)
Live Update