Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Sejarah Shalat Tarawih 8 dan 20 Rakaat, Umat Islam Perlu Tahu
6 Maret 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, shalat Tarawih mulai dilaksanakan secara berjamaah dengan 20 rakaat, yang kemudian menjadi tradisi di banyak wilayah.
Sejarah Shalat Tarawih 8 dan 20 Rakaat
Masa Nabi Muhammad SAW
Mengutip dari nu.or.id, pada masa Rasulullah saw, salat Tarawih dikenal sebagai Qiyam Ramadan dan dilakukan secara individual atau berjamaah dalam kelompok kecil.
Rasulullah saw sendiri melaksanakan salat malam dengan jumlah rakaat yang tidak ditentukan secara spesifik, namun terdapat riwayat dari Aisyah ra yang menyebutkan bahwa beliau tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat, termasuk witir, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.
ADVERTISEMENT
Masa Khalifah Umar bin Khattab RA
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra , beliau melihat umat Islam melaksanakan salat Tarawih secara terpisah-pisah.
Untuk menyatukan mereka, Umar ra mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah dengan menunjuk Ubay bin Ka'ab sebagai imam.
Pada masa ini, jumlah rakaat yang dilaksanakan adalah 20 rakaat tanpa witir, dan praktik ini disepakati oleh mayoritas sahabat.
Perbedaan Jumlah Rakaat
Perbedaan jumlah rakaat dalam salat Tarawih, yaitu 8 dan 20 rakaat, muncul karena variasi praktik di kalangan sahabat dan generasi berikutnya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa Rasulullah saw melaksanakan 8 rakaat berdasarkan hadits Aisyah ra , sementara yang lain mengikuti praktik Umar bin Khattab ra yang menetapkan 20 rakaat.
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan sebagian Malikiyah sepakat bahwa salat Tarawih terdiri dari 20 rakaat.
Dengan demikian, baik pelaksanaan salat Tarawih dengan 8 maupun 20 rakaat memiliki dasar sejarah dan landasan yang kuat dalam tradisi Islam.
Perbedaan ini mencerminkan fleksibilitas dalam praktik ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu atau komunitas.
Itulah penjelasan mengenai sejarah shalat tarawih 8 dan 20 rakaat yang perlu diketahui umat Islam. (Adi)