Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Sejarah THR di Indonesia dan Peraturannya
1 April 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sejarah THR berkaitan erat dengan tradisi pemberian tunjangan atau hadiah menjelang hari raya yang telah berlangsung sejak lama. THR kini menjadi bagian penting dalam kehidupan pekerja, terutama saat mendekati perayaan besar.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari uinsa.ac.id, pemberian THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga membawa kebahagiaan dan semangat bagi penerimanya.
Kehadirannya selalu dinantikan sebagai momen yang menambah rasa syukur dan kebersamaan.
Sejarah THR di Indonesia
Sejarah THR dimulai pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Kebijakan ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR kepada pamong praja menimbulkan reaksi dari kalangan pekerja dan buruh yang tidak menerima tunjangan serupa. Mereka mengajukan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama.
Pada tahun 1954, perjuangan mereka membuahkan hasil ketika Menteri Perburuhan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.
ADVERTISEMENT
Seiring waktu, pemberian THR menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja. Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan peraturan ini, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, THR di Indonesia memiliki sejarah panjang yang berawal dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan berkembang menjadi hak bagi seluruh pekerja.
Pembagian THR tersebut diatur melalui berbagai peraturan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya keagamaan.
Itulah penjelasan mengenai sejarah THR di Indonesia dan peraturannya.
Baca Juga: Sejarah Lebaran Ketupat dan Perayaannya