Sistem Pemerintahan Masa Orde Baru di Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai “Pada masa orde baru pemerintahan yang dijalankan menganut sistem apa?” menjadi sebuah pertanyaan yang dipancing oleh rasa ingin tahu banyak orang.
Bayangkan, sebuah era panjang di Indonesia dengan kebijakan dan gaya kepemimpinan yang begitu menonjol dan masih banyak yang bertanya-tanya sebenarnya sistem apa yang mendasari cara negara dijalankan.
Pada Masa Orde Baru Pemerintahan yang Dijalankan Menganut Sistem Apa?
Pada masa orde baru pemerintahan yang dijalankan menganut sistem presidensial. Mengutip jurnal Perubahan Konstitusi dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi di Indonesia (Jadidah, 2019:157) dan laman umumsetda.bulelengkab.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.
Sistem pemerintahan Indonesia, pada masa orde baru, secara formal menganut sistem presidensial berlandaskan UUD 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai norma fundamental (grundnorm) negara.
Sayangnya, praktik pemerintahan selama 32 tahun di bawah Presiden Soeharto sangat menekankan sentralisasi kekuasaan pada eksekutif.
Presiden memegang peranan dominan, dengan pengambilan kebijakan yang sangat terpusat dan sedikit ruang bagi kontrol lembaga legislatif atau yudikatif.
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen, MPR disebut pemegang kekuasaan tertinggi, tetapi praktiknya presiden justru mengendalikan kekuasaan dengan pengawasan yang sangat longgar, hampir tanpa kontrol lembaga lain.
Ciri utama sistem orde baru adalah strategi pembangunan hukum yang “represif”, di mana hukum dijadikan alat kekuasaan untuk mempertahankan status quo dan meredam tuntutan perubahan rakyat.
Hal ini terlihat dari peran militer yang sangat kuat, dengan doktrin Dwi Fungsi ABRI yang memungkinkan militer aktif dalam politik dan birokrasi sipil, serta pembatasan besar atas kebebasan politik, media, dan partisipasi masyarakat sipil.
Semua bentuk aspirasi politik diarahkan lewat mekanisme yang dikontrol pemerintah, terutama partai politik dan kelompok masyarakat yang wajib “berazas Pancasila” dengan orientasi pembangunan yang dikooptasi negara.
Selain itu, sistem pemerintahan orde baru dirancang agar presiden tidak bertanggung jawab pada DPR dan memiliki hak prerogatif luas untuk mengangkat menteri serta mengatur kebijakan tanpa mekanisme check and balance yang nyata.
Penegakan supremasi hukum kala itu terkesan untuk menjaga stabilitas kekuasaan eksekutif daripada mewujudkan keadilan dan kesejahteraan publik.
Kecenderungan ini menutup ruang bagi otonomi daerah dan aspirasi masyarakat di luar birokrasi pusat, memperkuat citra birokrasi publik sebagai perpanjangan kekuasaan, bukan agen perubahan.
Rezim orde baru secara nyata menunjukkan bahwa, meski secara konstitusional menjalankan sistem presidensial dan Demokrasi Pancasila, praktik politik dan pembentukan hukumnya bercorak sangat otoriter dan sentralistik.
Implementasi UUD 1945 semula dipengaruhi strategi hukum yang represif.
Baru setelah transisi Reformasi, strategi ini berubah lebih responsif dan demokratis, seiring amandemen UUD 1945 yang menyeimbangkan kekuasaan dan memperkuat perlindungan hak rakyat.
Dari obrolan santai hingga diskusi panjang mengenai “Pada masa orde baru pemerintahan yang dijalankan menganut sistem apa?” selalu memicu rasa ingin tahu tentang cara negara dijalankan dan jejaknya hingga kini, meninggalkan penasaran yang belum tuntas. (Fikah)
Baca juga: Titik Tonggak Lahirnya Pemerintahan Orde Baru dan Peristiwa Penting di Baliknya
