Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pertanyaan penting dan mendasar dalam memahami struktur pemerintahan Republik Indonesia.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan beberapa hal penting, salah satunya adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara.
Selain itu, sidang tersebut juga menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Adanya keputusan ini menjadi dasar utama terbentuknya sistem pemerintahan Indonesia.
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dijelaskan dengan mengacu pada bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial.
Dikutip dari situs pemerintahan.uma.ac.id, UUD 1945 memberikan kerangka pemerintahan yang menganut sistem presidensial dengan pembagian kekuasaan secara tegas.
Presiden memiliki kekuasaan eksekutif, namun tetap diawasi oleh lembaga legislatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
UUD 1945 tidak menganut sistem trias politica secara murni, melainkan sistem pembagian kekuasaan yang saling mengawasi.
Selain itu, UUD 1945 menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam kerangka ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk sebagai lembaga tertinggi negara yang menetapkan garis-garis besar haluan negara dan memiliki wewenang untuk mengangkat serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Dampak Hasil Sidang terhadap Pemerintahan Awal
Keputusan PPKI pada 18 Agustus 1945 langsung memberikan struktur awal pemerintahan Indonesia merdeka.
Selain menetapkan presiden dan wakilnya, PPKI juga menetapkan 12 kementerian yang bertugas membentuk pemerintahan efektif. Infrastruktur pemerintahan ini dibentuk secepatnya agar negara dapat segera menjalankan fungsinya sebagai entitas berdaulat.
Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa Indonesia sejak awal merdeka telah memiliki fondasi konstitusional yang kuat.
Sistem presidensial yang dikembangkan dalam UUD 1945 menjadi cerminan keinginan untuk membentuk pemerintahan yang stabil dan berdaulat.
Sidang PPKI tidak hanya membentuk pemerintahan, tetapi juga menegaskan prinsip dasar negara dalam bingkai demokrasi Pancasila. (Anggie)
Baca Juga: Perbedaan Cara Pandang Para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia
