Sistem Tanam Paksa: Pengertian dan Aturannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem tanam paksa adalah salah satu sistem yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda di Indonesia pada abad ke-19. Sistem ini mengharuskan rakyat Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, untuk menanam tanaman ekspor yang menguntungkan Belanda.
Tanaman yang ditanam pada waktu itu seperti tanaman kopi, tebu, teh, dan tarum. Sistem ini berlangsung dari tahun 1830 hingga 1870 dan menimbulkan berbagai dampak bagi rakyat Indonesia, baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Artikel ini akan membahas tentang pengertian sistem tanam paksa beserta aturannya, mari simak pembahasannya di bawah ini.
Pengertian Sistem Tanam Paksa
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Sugiharsono dkk (2008), pengertian sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch pada tahun 1830.
Peraturan ini mewajibkan seluruh penduduk yang menanam kopi, tebu, teh, tarum dan tanaman komoditas ekspor lainnya untuk diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Rakyat harus menyisihkan 20% dari lahan pertaniannya untuk ditanami tanaman wajib tersebut.
Selain itu, rakyat juga harus menyediakan tenaga kerja gratis untuk mengurus tanaman wajib tersebut.
Tujuan dari sistem tanam paksa adalah untuk meningkatkan pendapatan pemerintah kolonial Belanda yang sedang mengalami krisis keuangan akibat perang.
Dengan sistem ini, Belanda berharap dapat memperoleh keuntungan besar dari penjualan tanaman ekspor di pasar Eropa dan Amerika.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat pengaruh Belanda di Indonesia dengan melibatkan para bupati dan pejabat daerah sebagai mitra kerja.
Aturan dalam Sistem Tanam Paksa
Untuk mempermudah pelaksanaan sistem tersebut diperlukan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci. Ketentuan-ketentuan Tanam Paksa itu seperti termuat di dalam Staatblat (Lembaran Negara) Tahun 1834, No. 22. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
Berdasarkan persetujuan, penduduk menyediakan sebagian dari tanahya untuk penanaman tanaman yang hasilnya dapat dijual di pasaran dunia.
Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan atau tanaman ekspor (Jenis tanaman untuk Tanam Paksa) tidak boleh melebihi pekerjaan Hasil tanaman dagangan itu wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.
Jika harga atau nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka ditaksir kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.
Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat tanggungan pemerintah.
Penduduk desa bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa itu di bawah pengawasan langsung oleh para penguasa pribumi, sedangkan pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.
Baca juga: 5 Peninggalan Deutro Melayu Paling Menarik untuk Dipelajari
Demikian pembahasan mengenai sistem tanam paksa yang pernah diterapkan di Indonesia dan aturannya lengkap. (WWN)
