Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Sumber Hukum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Sejarah
15 November 2024 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah topik yang ada dalam mata pelajaran PPKN dan sejarah. Topik ini berkaitan dengan sejarah pembentukan negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terlepas dari rangkaian sejarah panjang dan berbagai dasar hukum yang mendasarinya. Para pendiri bangsa merumuskan berbagai sumber hukum sebagai landasan bagi pembentukan NKRI.
Sumber Hukum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terdapat berbagai sumber hukum pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia . Berikut adalah sumber hukum pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan situs web britanica.
Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki dasar hukum yang tercermin dalam berbagai peristiwa dan dokumen penting yang membentuk sejarah kemerdekaannya. Berikut ini penjelasan mengenai sumber hukum tersebut.
1. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi momen bersejarah saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Proklamasi ini adalah landasan utama yang menegaskan keinginan bangsa Indonesia untuk membentuk negara yang merdeka, berdaulat, dan bersatu.
ADVERTISEMENT
Pernyataan kemerdekaan yang dibacakan oleh Soekarno dan Hatta ini menjadi dasar pertama dan terpenting dari pembentukan NKRI. Pernyataan ini juga berperan sebagai langkah awal untuk menyusun pemerintahan dan konstitusi negara.
2. Piagam Jakarta
Sebelum proklamasi dan pembentukan UUD 1945, para pendiri bangsa merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam ini menjadi landasan awal perumusan UUD 1945.
3. Pembentukan UUD 1945
Setelah proklamasi, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi. UUD 1945 ini mencerminkan prinsip-prinsip negara kesatuan, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia ditetapkan sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini mengacu pada sistem yang memusatkan kekuasaan di tangan pemerintah pusat.
Penetapan ini diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pembentukan negara ini dipengaruhi oleh pengalaman penjajahan sehingga seluruh wilayah bekas jajahan Belanda perlu disatukan.
ADVERTISEMENT
4. Pengakuan Internasional
Setelah proklamasi, Indonesia berjuang memperoleh pengakuan internasional sebagai negara merdeka. Berbagai upaya diplomasi dilakukan untuk mendapatkan pengakuan ini, termasuk perundingan dengan Belanda.
Perundingan ini menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada 27 Desember 1949. Pengakuan internasional ini menguatkan legitimasi NKRI di mata dunia.
Sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia berasal dari proklamasi, piagam jakarta, UUD 1945 dan pengakuan internasional. Sejarah Indonesia yang kaya akan perjuangan dapat dijadikan sebuah motivasi untuk selalu bersatu. (Fia)