Konten dari Pengguna

Syarat untuk Dapat Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
17 Oktober 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen uud nkri tahun 1945?. Sumber: Unsplash/Dino Januarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen uud nkri tahun 1945?. Sumber: Unsplash/Dino Januarsa
ADVERTISEMENT
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memungkinkan adanya perubahan, penyesuaian, atau pembaruan. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Syahdi Firman dkk, (2024: 14),dalam bahasa Inggris to amend berarti mengubah.
Dari kata to amen terbentuk istilah amandement yang berarti perubahan atau amandemen. Perubahan ini tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan.

4 Syarat untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945

Ilustrasi apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen uud nkri tahun 1945?. Sumber: Pexels/Tara Winstead
Amendemen terhadap UUD 1945 tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat utama. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945?

1. Usul Perubahan Diajukan Minimal 1/3 Anggota MPR

Di dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa usulan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh minimal satu per tiga dari seluruh anggota MPR.
Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan juga anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
ADVERTISEMENT

2. Alasan Terhadap Perubahan Pasal Harus Jelas

Selanjutnya, pasal 37 ayat (2) menyebutkan setiap usulan terhadap pasal dalam UUD harus disampaikan dengan jelas mana bagian yang diubah beserta dengan alasannya.
Alasannya pun harus valid dan bisa dibuktikan agar MPR dapat menerimanya.

3. Sidang MPR Harus Dihadiri Minimal 2/3 Anggota MPR

Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang memutuskan apakah usulan pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Apabila anggota yang hadir kurang dari jumlah tersebut, maka sidang tidak bisa dilanjutkan.

4. Keputusan Perubahan Harus Disetujui Minimal 50% + 1 Anggota MPR

Berdasarkan ayat (4) pasal 37, keputusan apakah pasal UUD 1945 dapat diubah harus disetujui oleh minimal 50%+1 atau setengah dari jumlah anggota MPR dan juga ditambah satu orang dari anggota MPR pula.
Apabila kurang dari jumlah tersebut, maka perubahan pasal UUD 194 tidak bisa dilakukan dan harus melalui prosedur kembali dari awal sampai dapat mengubah pasal yang dikehendaki.
ADVERTISEMENT
Jadi, itulah apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945. Proses ini menjamin agar perubahan dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. (NOV)