Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Teori Hukum Berdasarkan Pendapat Ahli dan Penjelasannya
23 April 2023 7:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Teori hukum adalah suatu konsep atau gagasan yang digunakan untuk menjelaskan dan memahami hukum serta sistem hukum dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Bruggink, teori hukum merupakan keseluruhan peryataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan aturan hukum dan putusan hukum.
Mengenal Teori Hukum Berdasarkan Pendapat Ahli
Teori hukum dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, baik dari sudut pandang filsafat, sosiologi, maupun ilmu hukum itu sendiri.
Di bawah ini, akan dibahas beberapa teori hukum berdasarkan pendapat ahli dan penjelasannya.
1. Teori Positivisme Hukum
Teori positivisme hukum merupakan suatu pandangan yang memandang bahwa hukum harus dipahami secara objektif dan berdasarkan pada peraturan-peraturan yang tertulis.
Menurut teori ini, hukum tidak berhubungan dengan nilai-nilai moral atau agama, melainkan hanya berkaitan dengan apa yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Teori Naturalisme Hukum
Berbeda dengan teori positivisme hukum, teori naturalisme hukum memandang bahwa hukum bukan hanya terbatas pada peraturan-peraturan yang tertulis, melainkan juga berkaitan dengan nilai-nilai moral yang melekat pada manusia.
ADVERTISEMENT
Menurut teori ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
3. Teori Realisme Hukum
Teori realisme hukum memandang bahwa hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan yang tertulis atau nilai-nilai moral, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang ada dalam masyarakat.
Menurut teori ini, keputusan pengadilan tidak hanya didasarkan pada hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum seperti pendapat umum, opini publik, dan kepentingan politik.
4. Teori Feminisme Hukum
Teori feminisme hukum merupakan pandangan yang memandang bahwa hukum tidak netral gender, melainkan dipengaruhi oleh pandangan-pandangan patriarki yang ada dalam masyarakat.
Menurut teori ini, hukum sering kali mengekang hak-hak perempuan dan menunjukkan preferensi terhadap laki-laki.
Demikianlah beberapa teori hukum berdasarkan pendapat ahli dan penjelasannya. Tentu saja, masih ada banyak teori-teori hukum lainnya yang belum dibahas di sini.
ADVERTISEMENT
Dalam kesimpulannya, teori-teori hukum yang berbeda dapat memberikan pandangan yang berbeda dalam memahami hukum dan sistem hukum dalam masyarakat.
Para ahli dan praktisi hukum dapat menggunakan berbagai teori untuk mengembangkan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.
[azz]