Konten dari Pengguna

Tujuan dari Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
25 Oktober 2023 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tujuan dari hukum, sumber foto: Pavel Danilyuk by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan dari hukum, sumber foto: Pavel Danilyuk by pexels.com
ADVERTISEMENT
Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Tujuan dari hukum sendiri yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hukum juga termasuk peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat. Tujuan hukum dapat dijadikan sebagai kaidah berperilaku dalam masyarakat.
Dikutip dari Buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMP/MTs Kelas VIII karya Sri Untari, Ginawan Rianto, Hetti Murdiasih, dan Friska Indah Kartika, berikut tujuan dan fungsi dari hukum.

Tujuan dari Hukum

Ilustrasi tujuan dari hukum, sumber foto: Sora Shimazaki by pexels.com
Tujuan dari hukum sendiri sangat beragam, salah satunya untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat. Dalam hal ini memang diperlukan peraturan hukum yang mana setiap pelanggar hukum akan mendapat sanksi hukuman.
Peraturan hukum tentu saja harus berlangsung terus dan diterima masyarakat serta harus sesuai dengan asas keadilan. Sehingga adanya hukum ini dimaksud untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus bersendikan pada keadilan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tujuan hukum juga untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Setiap masyarakat juga tidak boleh mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya sendiri.

Fungsi Hukum

Berikut beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui:

1. Hukum sebagai A Tool of Social Control

Fungsi pertama yaitu hukum sebagai a tool of social control, artinya hukum untuk memberikan batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang. Penggunaan hukum ini berarti hukum dapat mengontrol tingkah laku masyarakat agar tidak menyimpang dari peraturan hukum.

2. Hukum Sebagai A Tool of Engineering

Fungsi ini berarti hukum sebagai sarana perekayasa sosial yang mana dapat mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan. Tujuannya untuk membentuk masyarakat menuju kemajuan yang terencana sesuai dengan pembangunan bangsa.
ADVERTISEMENT

3. Fungsi Hukum sebagai Simbol

Fungsi yang terakhir ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu. Penyimbolan ini bertujuan untuk saling memahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat.
Tujuan dari hukum memang sangat beragam, adanya hukum dapat membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih tertata. Pastinya pembangunan bangsa juga dapat terlaksana sebagaimana mestinya. (DSI)