Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Diciptakannya Lembaga Hukum di Negara dan Masyarakat
7 September 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lembaga hukum secara garis besar dapat dicirikan sebagai sistem hukum yang berbeda yang mengatur bentuk-bentuk perilaku sosial tertentu dalam keseluruhan sistem hukum. Lembaga ini memiliki tujuan diciptakannya lembaga hukum di negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Konsep kelembagaan harus secara logis mendahului setiap contoh faktual dari konsep tersebut. Ciri lembaga hukum adalah bahwa lembaga tersebut dapat ditangani sebagai fenomena sosial yang independen.
Tujuan Diciptakannya Lembaga Hukum
Lembaga hukum memiliki tujuan saat diciptakan. Berikut adalah tujuan diciptakannya lembaga hukum di negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tujuan diciptakannya lembaga hukum di negara dan masyarakat memiliki peran sebagai pengendali perilaku dan perlindungan yang mungkin terjadi di masyarakat. Sebagai warga negara sudah sepatutnya taat terhadap hukum dan lembaga yang menaunginya.