Konten dari Pengguna

Tujuan Diciptakannya Lembaga Hukum di Negara dan Masyarakat

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
7 September 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tujuan diciptakannya lembaga hukum, Pexels/Czapp Árpád
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan diciptakannya lembaga hukum, Pexels/Czapp Árpád
ADVERTISEMENT
Lembaga hukum secara garis besar dapat dicirikan sebagai sistem hukum yang berbeda yang mengatur bentuk-bentuk perilaku sosial tertentu dalam keseluruhan sistem hukum. Lembaga ini memiliki tujuan diciptakannya lembaga hukum di negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Konsep kelembagaan harus secara logis mendahului setiap contoh faktual dari konsep tersebut. Ciri lembaga hukum adalah bahwa lembaga tersebut dapat ditangani sebagai fenomena sosial yang independen.

Tujuan Diciptakannya Lembaga Hukum

Ilustrasi tujuan diciptakannya lembaga hukum, Pexels/Uiliam Nörnberg
Lembaga hukum memiliki tujuan saat diciptakan. Berikut adalah tujuan diciptakannya lembaga hukum di negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tujuan diciptakannya lembaga hukum di negara dan masyarakat memiliki peran sebagai pengendali perilaku dan perlindungan yang mungkin terjadi di masyarakat. Sebagai warga negara sudah sepatutnya taat terhadap hukum dan lembaga yang menaunginya.