Konten dari Pengguna

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
23 Oktober 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut UU No. 20 Tahun 2013 Pasal 37, Pexels/Irgi Nur Fadil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut UU No. 20 Tahun 2013 Pasal 37, Pexels/Irgi Nur Fadil
ADVERTISEMENT
Diadakannya pendidikan kewarganegaraan bukanlah tanpa alasan, salah satu tujuan diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37 ialah mengembangkan karakter Pancasila pada pelajar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ani Sri Rahayu, (2017:60), pendidikan kewarganegaraan dihadirkan guna membentuk peserta didik menjadi pribadi yang sadar akan hak dan kewajiban dalam usaha bela negara, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pertanyaannya, sebenarnya apa saja tujuan pendidikan kewarganegaraan? Bagi yang ingin tahu penjelasan lebih lengkapnya, simak ulasan di sini sampai selesai.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37

ilustrasi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut UU No. 20 Tahun 2013 Pasal 37, Pexels/Irgi Nur Fadil
Meski teramat penting, tetapi belum banyak yang tahu sebenarnya apa tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut UU N0. 20 Tahun 2003 Pasal 37. Supaya tidak bingung, silakan simak pembahasan pada poin-poin berikut:
ADVERTISEMENT
Sesuai yang telah dijelaskan, tujuan pendidikan kewarganegaraan pada poin-poin di atas dijelaskan pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tepatnya di ayat 2 berisi tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan kewarganegaraan sendiri saat ini merupakan salah satu mata pelajaran wajib di pendidikan tinggi. Harapannya, di dalam segenap masyarakat Indonesia terbentuk sikap cinta tanah air berlandaskan Bhineka Tunggal Ika dan rela berkorban.
Demikianlah pembahasan mengenai tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37 yang ternyata sangat bermanfaat.
Tujuannya adalah untuk menunjang kemajuan bangsa dan negara, terutama membentuk sikap warga negaranya sesuai cita-cita nasional.