Konten dari Pengguna

Tujuan Perubahan Amandemen UUD 1945 dan Kandungannya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tujuan perubahan amandemen UUD 1945. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan perubahan amandemen UUD 1945. Foto: Pixabay

Amandemen UUD 1945 merupakan proses merubah dan menyempurnakan UUD yang merupakan dasar hukum tertulis dan tertinggi di Republik Indonesia. Lalu, bagaimana dengan tujuan perubahan amandemen UUD 1945 dan kandungannya?

Untuk mengetahui berbagai tujuan beserta kandungannya, simak pembahasan di bawah ini.

Tujuan Perubahan Amandemen UUD 1945

Ilustrasi tujuan perubahan amandemen UUD 1945. Foto: Pixabay

Secara umum, amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD dengan kebutuhan negara sesuai dengan perkembangan zaman.

Berikut adalah tujuan perubahan amandemen UUD 1945 berdasarkan buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karya Jimly Asshidiqie.

  1. Memperjelas poin hukum yang terdapat dalam UUD 1945.

  2. Membentuk hukum yang belum dijelaskan sebelumnya di UUD 1945.

  3. Menyelaraskan UUD 1945 dengan situasi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan teknologi masa kini.

  4. Menyempurnakan aturan yang mencakup tatanan negara, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, HAM, dan sebagainya.

  5. Meningkatkan kualitas demokrasi, konstitusionalisme, dan supremasi hukum di Indonesia.

Kandungan Perubahan Amandemen UUD 1945

llustrasi tujuan perubahan amandemen UUD 1945. Foto: Pixabay

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), sejauh ini Undang-Undang Dasar 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali.

Perubahan ini dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut berlangsung tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

1. Amandemen pertama (14-21 Oktober 1999)

Amandemen pertama berhasil menyempurnakan 9 pasal, diantaranya pasal 5, 7, 9, 13, 15, 17, 20, dan 21.

Perubahan fundamentalnya, yaitu pergeseran kekuasaan dari presiden ke DPR dan masa jabatan yang berganti menjadi 5 tahun.

2. Amandemen kedua (7-18 Agustus 2000)

Amandemen kali ini berhasil memperbaiki 15 pasal dan 6 bab. Pada sidang ini, lebih fokus pada sistem negara secara keseluruhan.

Titik berat amandemen kedua, seperti otonomi daerah, sistem pertahanan dan ketahanan, penegasan fungsi dan hak DPR, dan lain-lain.

3. Amandemen ketiga (1-9 November 2001)

Pada amandemen ketiga, terdapat 23 pasal perbaikan dan 3 bab tambahan. Perubahan tersebut mendasar pada wewenang, lembaga, dan pemilihan ketatanegaraan.

4. Amandemen keempat (1-11 Agustus 2002)

Amandemen terakhir ini memperbaiki 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal tambahan, dan 2 pasal perubahan.

Pada amandemen ini, sidang yang dilakukan relatif singkat serta tidak memiliki kendala apa pun meski pertemuannya dapat dikatakan alot dan penuh argumentasi.

Demikian adalah penjelasan mengenai tujuan perubahan amandemen UUD 1945 dan kandungannya. (SP)