Ukuran Resmi Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ukuran resmi bendera Merah Putih telah ditetapkan sebagai simbol kebanggaan dan identitas nasional Indonesia. Bendera ini memiliki proporsi panjang dan lebar yang spesifik, yang harus dipatuhi agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Pengaturan ukuran tersebut bertujuan untuk menjaga keseragaman dan kehormatan bendera dalam setiap penggunaan, baik di instansi pemerintahan, sekolah, maupun acara resmi.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang
Ukuran resmi Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya.
Bagian atas berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran sama besar. Warna bendera wajib dibuat dari kain yang tidak luntur untuk menjaga ketahanan dan kehormatan simbol negara ini.
Undang-undang mengatur ukuran resmi bendera sesuai lokasi dan media penggunaannya.
Untuk lapangan Istana Kepresidenan, digunakan ukuran 200 cm × 300 cm. Di lapangan umum digunakan ukuran 120 cm × 180 cm, dan di dalam ruangan menggunakan ukuran 100 cm × 150 cm.
Untuk kendaraan, mobil Presiden dan Wakil Presiden menggunakan ukuran 36 cm × 54 cm, mobil pejabat negara menggunakan ukuran 30 cm × 45 cm, dan kendaraan umum menggunakan ukuran 20 cm × 30 cm.
Transportasi laut dan darat tertentu memiliki ketentuan sendiri. Kapal menggunakan ukuran 100 cm × 150 cm, kereta api juga menggunakan ukuran yang sama. Pesawat udara memakai ukuran 30 cm × 45 cm, sedangkan bendera meja berukuran 10 cm × 15 cm.
Jika digunakan di luar ketentuan tersebut, bendera boleh memiliki ukuran berbeda selama proporsi 2:3 dan bahan tidak luntur tetap dipertahankan.
Ketentuan ini memastikan Bendera Merah Putih tetap memiliki standar yang seragam sekaligus memberi fleksibilitas untuk penggunaan khusus.
Itulah penjelasan mengenai ukuran resmi bendera merah putih sesuai Undang-Undang. Dengan aturan ini, Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi juga memiliki standar penggunaan yang jelas demi menjaga kehormatannya.
Baca Juga: Asal-usul Bendera Merah Putih Jadi Bendera Indonesia
