Konten dari Pengguna

Unsur-Unsur Gratifikasi, Pengertian, dan Contohnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
18 Oktober 2024 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Unsur-Unsur Gratifikasi, Foto: Pexels/Cytonn Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Unsur-Unsur Gratifikasi, Foto: Pexels/Cytonn Photography
ADVERTISEMENT
Gratifikasi memiliki arti yang sangat luas. Dalam ruang lingkupnya, ada beberapa unsur-unsur gratifikasi dan contoh yang bisa dipelajari dengan seksama.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Kenali Gratifikasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam situs djkn.kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.
Biasanya meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Unsur-Unsur Gratifikasi dan Contohnya

Ilustrasi Unsur-Unsur Gratifikasi, Foto: Pexels/Andrea Piacquadio
Gratifikasi sendiri bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Dikutip dari Kenali Gratifikasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam situs djkn.kemenkeu.go.id, inilah unsur-unsur gratifikasi.
Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima.
Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh gratifikasi bisa dilihat pada kasus Anas Urbaningrum yang merupakan Mantan ketua Partai Demokrat menerima gratifikasi jutaan dollar AS dalam kasus korupsi proyek Herlambang.
Tujuan gratifikasi tersebut agar PT Adhi Karya bisa memenangkan lelang pekerjaan fisik Herlambang, dan juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, mobil, serta fasilitas survei.
Contoh lainnya bisa dilihat juga pada kasus Nazaruddin yang dahulu masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 menerima gratifikasi. Gratifikasi dari Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya mencapai RP 40,37 miliar.
Itulah unsur-unsur gratifikasi, pengertian, dan contohnya. Gratifikasi ini sebenarnya menjadi suatu hal keharusan untuk dipahami dan juga menjadi hal yang harus dihindari. Sebab, awal dari suatu korupsi adalah bisa jadi dari kehadiran gratifikasi. (IF)
ADVERTISEMENT