Unsur-Unsur Gratifikasi, Pengertian, dan Contohnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gratifikasi memiliki arti yang sangat luas. Dalam ruang lingkupnya, ada beberapa unsur-unsur gratifikasi dan contoh yang bisa dipelajari dengan seksama.
Mengutip dari Kenali Gratifikasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam situs djkn.kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.
Biasanya meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Unsur-Unsur Gratifikasi dan Contohnya
Gratifikasi sendiri bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Dikutip dari Kenali Gratifikasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam situs djkn.kemenkeu.go.id, inilah unsur-unsur gratifikasi.
Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima.
Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:
Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi;
“Berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.
Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat;
Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi;
Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Salah satu contoh gratifikasi bisa dilihat pada kasus Anas Urbaningrum yang merupakan Mantan ketua Partai Demokrat menerima gratifikasi jutaan dollar AS dalam kasus korupsi proyek Herlambang.
Tujuan gratifikasi tersebut agar PT Adhi Karya bisa memenangkan lelang pekerjaan fisik Herlambang, dan juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, mobil, serta fasilitas survei.
Contoh lainnya bisa dilihat juga pada kasus Nazaruddin yang dahulu masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 menerima gratifikasi. Gratifikasi dari Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya mencapai RP 40,37 miliar.
Itulah unsur-unsur gratifikasi, pengertian, dan contohnya. Gratifikasi ini sebenarnya menjadi suatu hal keharusan untuk dipahami dan juga menjadi hal yang harus dihindari. Sebab, awal dari suatu korupsi adalah bisa jadi dari kehadiran gratifikasi. (IF)
Baca juga: Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang?
