Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Urutan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 di Indonesia
7 Mei 2024 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai undang-undang yang mengatur tata urutan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang menempati hierarki teratas.
ADVERTISEMENT
Urutan setelah Undang-Undang Dasar 1945 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang, dan seterusnya hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Setiap warga negara Indonesia tentu harus mematuhi tatanan aturan tersebut.
Tata Urutan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011
Indonesia sebagai negara hukum tentu memiliki peraturan guna mengatur kehidupan penduduk dan negaranya. Peraturan yang ada di Indonesia mempunyai banyak macam, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Walaupun macam-macam peraturan itu merupakan peraturan di negara Indonesia, kedudukannya berbeda-beda. Hal itu terjadi karena Indonesia mempunyai urutan pada jenis-jenis peraturan hukum.
Bukti eksistensi urutan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah UUD 1945 sebagai hierarki teratas.
ADVERTISEMENT
Guna mengetahui urutan lengkapnya, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1):
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Tertinggi
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi negara Indonesia. Kondisi tersebut membuat isi peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Mengutip dari buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno (2019: 70), guna menilai isi suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD, dapat dilakukan pengujian konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, jelas bahwa UUD 1945 memang hukum dasar sekaligus hukum tertinggi bagi negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kini, jelas bahwa ada tujuh tata urutan perundang-undangan menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011. Adapun urutan tertinggi hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. (AA)