Konten dari Pengguna

Usulan Dasar Negara Moh. Hatta sebagai Sejarah Pancasila

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
24 Januari 2025 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi usulan dasar negara Moh. Hatta, Foto: Pixabay/Clker-Free-Vector-Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usulan dasar negara Moh. Hatta, Foto: Pixabay/Clker-Free-Vector-Images
ADVERTISEMENT
Usulan negara Moh. Hatta sebagai sejarah perumusan Pancasila merupakan tokoh nasional merumuskan dasar negara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Moh. Hatta rupanya memiliki dua gagasan yang menyusun pancasila sebagai dasa negara Indonesia. Menurutnya, Pancasila tersusun dari dua dasar negara yaitu ketuhanan yang maha Esa dan aspek politik.

Usulan Negara Moh. Hatta

Ilustrasi usulan dasar negara Moh. Hatta, Foto: Pixabay/jorono
Dikutip dari situs unud.ac.id terdapat usulan negara Moh. Hatta yang dikenal sebagai merumuskan dasar negara Indonesia.

1. Ketuhanan

Menurut Moh. Hatta aspek ketuhanan menjadi aspek dasar yang dapat memimpin cita-cita negara. Ketuhanan ini menjadi dasar untuk menyelenggarakan segala baik bagi rakyat.

2. Kemanusiaan

Kemanusiaan menegaskan tentang pentingnya perbuatan kebaikan dalam menyelenggarakan pemerintah, sehingga mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia mencerminkan sifat negara Indonesia sebagai negara nasional yang utuh. Indonesia tak terbagi-bagi ke dalam ideologi, golongan, dan pada kelompok tertentu.

4. Kerakyatan

Dasar kerakyatan menegaskan tentang apa yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan aspirasi rakyat. Negara tak boleh bersimpangan dengan kehendak rakyatnya.
ADVERTISEMENT

5. Keadilan Sosial

Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan bagi adanya negara Indonesia. Itulah gagasan yang dimiliki oleh Moh. Hatta tentang keadilan sosial.
Sebelum mengubah jadi dasar negara, lima sila dalam pancasila telah tercantum dalam piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dari kelima sila pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta banyak menimbulkan perdebatan dan konflik. Hal yang menjadi perdebatan antar tokoh terletak pada rumusan sila pertama piagam Jakarta.
Lalu, Moh. Hatta mengambil peran dalam mengubah sila pertama piagam Jakarta tersebut. Bunyi sila pertama saat itu ialah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Tepat setelah proklamasi, terdapat kabar bahwa masyarakat timur menolak bergabung dengan Indonesia karena sila tersebut. Karena hal ini Moh. Hatta segera mengumpulkan wakil golongan Islam untuk membicarakan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
Wakil golongan Islam tersebut meliputi Wachid Hasyim, Bagoes Hadikoesoma, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan. Dalam pembicaraan formal tersebut akhirnya tercetuslah sila pertama yaitu "Ketuhanan yang Maha yang Maha Esa".
Demikian merupakan penjelasan tentang usulan negara Moh. Hatta. (Sis)