Usulan Dasar Negara Moh. Hatta sebagai Sejarah Pancasila

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usulan negara Moh. Hatta sebagai sejarah perumusan Pancasila merupakan tokoh nasional merumuskan dasar negara di Indonesia.
Moh. Hatta rupanya memiliki dua gagasan yang menyusun pancasila sebagai dasa negara Indonesia. Menurutnya, Pancasila tersusun dari dua dasar negara yaitu ketuhanan yang maha Esa dan aspek politik.
Usulan Negara Moh. Hatta
Dikutip dari situs unud.ac.id terdapat usulan negara Moh. Hatta yang dikenal sebagai merumuskan dasar negara Indonesia.
1. Ketuhanan
Menurut Moh. Hatta aspek ketuhanan menjadi aspek dasar yang dapat memimpin cita-cita negara. Ketuhanan ini menjadi dasar untuk menyelenggarakan segala baik bagi rakyat.
2. Kemanusiaan
Kemanusiaan menegaskan tentang pentingnya perbuatan kebaikan dalam menyelenggarakan pemerintah, sehingga mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia mencerminkan sifat negara Indonesia sebagai negara nasional yang utuh. Indonesia tak terbagi-bagi ke dalam ideologi, golongan, dan pada kelompok tertentu.
4. Kerakyatan
Dasar kerakyatan menegaskan tentang apa yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan aspirasi rakyat. Negara tak boleh bersimpangan dengan kehendak rakyatnya.
5. Keadilan Sosial
Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan bagi adanya negara Indonesia. Itulah gagasan yang dimiliki oleh Moh. Hatta tentang keadilan sosial.
Sebelum mengubah jadi dasar negara, lima sila dalam pancasila telah tercantum dalam piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dari kelima sila pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta banyak menimbulkan perdebatan dan konflik. Hal yang menjadi perdebatan antar tokoh terletak pada rumusan sila pertama piagam Jakarta.
Lalu, Moh. Hatta mengambil peran dalam mengubah sila pertama piagam Jakarta tersebut. Bunyi sila pertama saat itu ialah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Tepat setelah proklamasi, terdapat kabar bahwa masyarakat timur menolak bergabung dengan Indonesia karena sila tersebut. Karena hal ini Moh. Hatta segera mengumpulkan wakil golongan Islam untuk membicarakan persoalan ini.
Wakil golongan Islam tersebut meliputi Wachid Hasyim, Bagoes Hadikoesoma, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan. Dalam pembicaraan formal tersebut akhirnya tercetuslah sila pertama yaitu "Ketuhanan yang Maha yang Maha Esa".
Demikian merupakan penjelasan tentang usulan negara Moh. Hatta. (Sis)
Baca Juga: Tujuan AFTA bagi Negara-Negara ASEAN
