Konten dari Pengguna

Usulan Dasar Negara Moh. Yamin yang Disampaikan sebelum Pencetusan Pancasila

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Usulan Dasar Negara Moh. Yamin, Pexels/Andisal Nz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Usulan Dasar Negara Moh. Yamin, Pexels/Andisal Nz

Usulan dasar negara Moh. Yamin menjadi salah satu yang dipertimbangkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai informasi, istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular.

Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang berisi, dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang berjiwa dengki, dilarang berbohong, dan dilarang untuk mabuk minuman keras.

Berkeinginan menjadi negara yang berdaulat, para pahlawan pejuang kemerdekaan yang tergabung dalam PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Usulan Dasar Negara Moh. Yamin

Ilustrasi Usulan Dasar Negara Moh. Yamin, Pexels/Yaomil Akbar

Dikutip pada buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, dijelaskan pembahasan dasar negara Indonesia pertama kali dilakukan dalam sidang BPUPKI, salah satunya adalah usulan dasar negara Moh. Yamin.

BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pada waktu itu, ada tiga orang yang anggota BPUPKI yang mengajukan pokok-pokok pikiran sebagai dasar negara Indonesia merdeka, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin secara lisan menyampaikan usulan mengenai Lima Asas Dasar Negara Indonesia Merdeka yang berisi sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan

  2. Peri Kemanusiaan

  3. Peri Ketuhanan

  4. Peri Kerakyatan

  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Selang beberapa waktu, tepatnya setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyerahkan rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia. Di dalamnya tertulis ilma rumusan dasar negara, berupa:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah penyampaian usulan tersebut, dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan 29 Mei - 1 Juni 1945, belum disepakati mana usulan dasar negara yang diterima, baik milik Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, ataupun Ir.Soekarno.

Melalui perundingan dan pertimbangan dari berbagai tokoh berpengaruh di masa itu, akhirnya dasar negara Indonesia ditetapkan setelah proklamasi kemerdekaan oleh PPKI.

Itulah penjelasan mengenai Usulan dasar negara Moh. Yamin yang patut diketahui agar lebih menghargai jasa para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Pancasila sebagai Landasan Moral dalam Ideologi Generasi Muda di Bidang Hukum