Konten dari Pengguna

Dugaan Praktik Dumping Terhadap Barang Impor Melalui E-Commerce Shopee

Sekarsari Sugihartono

Sekarsari Sugihartono

PR & Media. Independent Analyst.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sekarsari Sugihartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita hidup di dunia globalisasi dimana batas-batas antar negara semakin tereleminasi yang memperkuat hubungan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, diplomatik, dan lain-lain. Pertumbuhan sosial media yang semakin kuat yang diakibatkan oleh persebaran akses internet secara merata bahkan di area-area terpencil telah meningkatkan konektivitas dan komunikasi antar manusia. Indonesia merupakan negara yang hampir semua masyarakat nya menggunakan akses dalam kehidupan sehari-hari, apalagi dengan marak nya pertumbuhan e-commerce di Indonesia seperti Shopee dan Tokopedia, makin meningkatkan tingkat konsumsi mereka.

Sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimana kita akan membeli barang secara langsung namun terlebih dahulu membandingkan harga dengan yang e-commerce jual. Fenomena ini dikarenakan pada e-commerce tersebut, ditawarkan kupon gratis pengiriman maupun cashback bagi tiap transaksi nya. Hal ini sangat menarik para konsumen untuk membeli barang melalui e-commerce daripada membeli secara langsung, dan ini mengakibatkan banyak kerugian bagi para pedagang UMKM di Indonesia.

Masuknya Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995 merupakan bentuk nyata bahwa Indonesia merupakan salah satu pelaku aktif dalam perdagangan internasional yang siap mengikuti segala aturan yang berlaku. Dalam era globalisasi, batas perdagangan antar negara semakin berkurang dan meningkatkan jumlah kerja sama perdagangan antar negara. Namun, setiap fenomena pasti ada dampak buruk nya, dengan perdagangan dunia yang semakin maju muncul banyak kasus sengketa dagang dan dilema yang dialami oleh masing-masing negara, tak terkecuali Indonesia. Negara kita sudah memberlakukan kebijakan anti-dumping sejak lama, guna mengurangi monopoli dan sengketa dagang yang mungkin muncul. Kebijakan anti-dumping sendiri merupakan sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.

Salah satu pabrik tekstil di Indonesia yaitu Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sumber: sritex.co.id

Dengan marak nya produk yang dijual dibawah harga rata-rata oleh Shopee menuai kekhawatiran bagi pemerintah Indonesia. Kebanyakan produk yang sangat murah beredar di Shopee merupakan produk dari Cina. Seperti contoh, harga satu kemeja batik yang diproduksi oleh pelaku UMKM Indonesia berada di kisaran harga 100 ribu rupiah, sedangkan Cina menjual dengan harga 35 ribu rupiah untuk 2 kemeja batik. Perbedaan harga yang sangat drastic cukup mengkhawatirkan dan telah menunjukkan ada nya praktik dumping oleh Cina. Sejauh ini, pihak Shopee sudah menyadari akan masalah yang terjadi dari praktik dumping ini. Sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan anti-dumping terhadap e-commerce yang beredar, Shopee telah mengambil langkah awal.

Tampilan layar aplikasi E-Commerce Shopee yang marak digunakan masyarakat Indonesia. Sumber: Shopee.co.id

Pada bulan Mei tahun lalu, Shopee menghentikan penjualan baju-baju kategori fesyen dari luar negeri dengan tujuan untuk melindungi UMKM dalam negeri. Keputusan ini diambil sebagai hasil rundingan antara Kemenkop UKM dengan pihak Shopee Indonesia. Produk-produk impor yang dilarang untuk masuk meliputi kerudung, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dan outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.

Industri Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang fesyen batik, kebaya, maupun baju muslim. Dengan mayoritas sebesar 231 juta orang penduduk di Indonesia beragama Islam, industri fesyen muslim berpotensi mendatangkan pendapatan sebesar 4,9 triliun rupiah. Kebijakan pelarangan yang diambil tentu nya akan memperbaiki industri fesyen di Indonesia dan kedepan nya akan memajukan UMKM Indonesia tidak hanya di industri tekstil tapi merata ke semua industri. Diharapkan e-commerce yang lain akan mengikuti jejak yang diambil Shopee akan pelarangan barang impor dibawah harga rata-rata domestik dan diharapkan juga hal ini tidak hanya diberlakukan untuk barang fesyen namun mencakup semua barang dengan harga dibawah rata-rata. Kita harus khawatir apabila fenomena ini berlanjut secara lama akan melemahkan kondisi ekonomi Indonesia yang mengharuskan Indonesia memberlakukan kebijakan anti-dumping terhadap banyak produk dan tentu nya akan membuat permasalahan lebih rumit dan dapat berdampak pada keberlangsungan e-commerce di Indonesia.