Konten Media Partner

Asap Kian Pekat, Gubernur Riau Umumkan Status Darurat Pencemaran Udara

Selasar Riauverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar, saat diwawancarai jurnalis, di Media Center Karhutla, Senin, 23 September 2019. Gubernur mengumumkan 'Riau Darurat Bencana Asap' hingga 30 September 2019. (Foto: Humas Pemprov Riau)
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar, saat diwawancarai jurnalis, di Media Center Karhutla, Senin, 23 September 2019. Gubernur mengumumkan 'Riau Darurat Bencana Asap' hingga 30 September 2019. (Foto: Humas Pemprov Riau)

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menetapkan status Darurat Bencana Pencemaran Udara atau Darurat Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Senin, (23/9).

Pengumuman penetapan status 'Darurat Asap' ini disampaikan Syamsuar di depan pemimpin media di Media Center Karhutla, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau Darurat Bencana Pencemaran Udara akibat asap terhitung mulai hari ini hingga 30 September 2019 mendatang," ujar Syamsuar, Senin (23/9).

embed from external kumparan

Syamsuar mengatakan penetapan tersebut disampaikannya sebagai Komandan Satuan Tugas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menurut Syamsuar, Kementerian LHK menyebut ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori Berbahaya dengan indeks di atas 300. Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang Pencemaran Udara.

"Dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau ini, maka saya instruksikan kepada seluruh kepala dinas untuk mengaktifkan seluruh posko dan rumah singgah. Tidak hanya sebagai tempat persinggahan, tapi saya minta posko dan rumah singgah ini juga dinaikkan statusnya menjadi tempat pengungsian. Jadi harus buka 24 jam," kata Syamsuar.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2019, Gubernur Riau yang saat itu dijabat Wan Thamrin Hasyim juga telah menetapkan status Siaga Bencana Asap di Riau. (*)