61 Kepsek di Inhu, Riau, Puas dengan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kajari Rengat

Konten Media Partner
17 Maret 2021 19:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TAUFIK Tanjung, kuasa hukum 61 Kepala SMPN se-Indragiri Hulu.
zoom-in-whitePerbesar
TAUFIK Tanjung, kuasa hukum 61 Kepala SMPN se-Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kuasa Hukum Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Taufik Tanjung, bersyukur atas vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Kejari Rengat, Hayin Suhikto dan dua anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Mewakili kliennya, 61 Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung mengatakan, para kepala sekolah merasa lega dengan hukuman tersebut. Ini sudah memenuhi keadilan selama ini dituntut.
"Guru-guru sudah lega dengan putusan tersebut," ungkap Taufik Tanjung, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, Taufik menjelaskan, vonis diberikan Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu, sudah memenuhi rasa keadilan.
"Guru puas dengan vonis Hakim, karena sudah memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjantuhkan vonis 5 tahun terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Selasa (16/3/2021).
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, dua anak buahnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Alpansri dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Kejari Rengat, Rionald Febri Rinando, juga mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
ADVERTISEMENT
Keduanya divonis masing-masing 4 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, 61 Kepala SMPN di Inhu, secara serentak menyatakan mundur dari jabatannya dan meminta jadi guru biasa.
Mereka tidak tahan diperas dan dimintai uang oleh oknum-oknum LSM serta jaksa di Kejari Inhu
Para Kepsek juga ditanya-tanya dan dicari-cari kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian, dalam sidang secara virtual, terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Hayin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ungkap Eliksander di dalam persidangan, Selasa, 9 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dua orang lainnya, Kasi Pidsus Kejari Rengat, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Laporan: DEFRI CANDRA