7 Pelanggar PSBB Pekanbaru Dihukum Denda Rp 125 Ribu hingga Rp 600 Ribu

Konten Media Partner
20 Mei 2020 22:51 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PARA pelanggar PSBB saat menjalani sidang online singkat di Polresta Pekanbaru, belum lama ini.
zoom-in-whitePerbesar
PARA pelanggar PSBB saat menjalani sidang online singkat di Polresta Pekanbaru, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
ADVERTISEMENT
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim berupa denda. Para pelanggar tersebut antara lain Kris Eka Putra, Sugiono, Candra, Putra Pratama, Ari Kurniawan, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi.
"Benar, sudah dilaksanakan persidangan singkat perkara pelanggaran PSBB Kota Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (20/5).
Ia mengatakan, para terhukum duduk di kursi pesakitan terangkum dalam 1 berkas. "Untuk menyidangkan perkara itu ada 6 Jaksa sebagai penuntut umum," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.
Robi mengatakan, persidangan singkat ini dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam satu hari.
"Para terdakwa kita dakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor : 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, kata dia, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman denda jumlahnya bervariasi.
Untuk terdakwa Kris Eka Putra, Sugiono, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi, dituntut denda masing-masing Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Lalu, terdakwa Candra dan Putra Pratama dituntut pidana denda masing-masing Rp 300 ribu subsider 1 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Ari Kurniawan dituntut pidana denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim
Sementara putusan majelis hakim, semua terdakwa dinyatakan bersalah.
Mereka diwajibkan membayar denda dengan rincian, terdakwa Kris Eka Putra diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Sugiono dan Candra diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 300 ribu subsider 1 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terdakwa Putra Pratama dihukum membayar denda Rp250 ribu subsider 1 bulan.
Terdakwa Ari Kurniawan diwajibkan membayar denda Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa terakhir, Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi dihukum membayar denda Rp125 ribu subsider 1 bulan kurungan.
"Proses eksekusi telah kita laksanakan. Para terdakwa telah menyetor denda sebagaimana putusan majelis hakim," imbuh Robi.
Dengan putusan ini dia berharap, warga Kota Pekanbaru bisa mematuhi ketentuan PSBB. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
---------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.