Anak Bupati Rokan Hilir Penganiaya Laki-laki 'Teman' Pacarnya Ditahan

Konten Media Partner
28 Februari 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PENAHANAN Ari Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Riau, Suyatno, di Rutan Klas I Pekanbaru, Jumat (28/2/2020).
zoom-in-whitePerbesar
PENAHANAN Ari Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Riau, Suyatno, di Rutan Klas I Pekanbaru, Jumat (28/2/2020).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menahan Ari Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Jumat (28/2/2020).
ADVERTISEMENT
Ari merupakan tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban sempat tak sadarkan diri selama beberapa hari.
Pemicunya, Ari cemburu saat teman wanitanya berduaan dengan laki-laki lain di Hotel Mona Plaza.
Ari harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi Rumah Tahanan Klas I Pekanbaru, Riau, usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru.
"Ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Ari ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan kelengkapan administrasi tahap II serta pemeriksaan kesehatan.
Penahanan itu, kata Robi, tidak berpengaruh dengan upaya damai dilakukan antara Ari dengan korban, Asep Feriyanto (37).
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Robi, hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.
"Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak mengenyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.
Penetapan tersangka Ari Sumarna diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.
Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.
Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
ARI Sumarna sebelum ditahan di Rutan Klas IA Pekanbaru diwawancarai petugas Rutan.
Pascakejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Dari informasi diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.
Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.
Data dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ia bersama dua temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak.
Pelaku pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.
ADVERTISEMENT