ASN 'Makan' Uang Zakat Rp 1,1 Miliar, Gubernur Riau: Kita Pastikan Diberi Sanksi
ยทwaktu baca 2 menit

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, mengatakan mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Mulyadi, yang memaki uang zakat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat ia bekerja, Rp 1,2 miliar, dipastikan akan mendapat sanksi setimpal.
Saat menjabat sebagai Bendahara Bapenda Riau, Mulyadi memungut dan mengumpulkan uang zakat sejumlah 2,5 persen dari gaji ASN di tempat ia bekerja.
Dari uang terkumpul Rp 1,4 miliar, hanya Rp 300 juta yang disetorkan, selebihnya Rp 1,1 miliar ditilap atau dipakai tanpa sepengetahuan atasan.
"Yang jelas nanti ada sanksi. Tak mungkin tidak ada sanksi. Masa iya duit orang seharusnya masuk ke Baznas, sekaligus itu membersihkan dirinya, malah disalahgunakan," ungkap Gubernur Syamsuar, Jumat (4/3/2022), di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru.
Saat ditanya sanksi apa akan diberikan kepada mantan Bendahara Bapenda Riau tersebut, Syamsuar menjelaskan, sanksi tergantung dari tingkat kesalahan.
"Saksi tergantung tingkat kesalahan, tapi kita lihat hasil pemeriksaannya dulu dari Inspektorat," ujarnya.
Syamsuar mengatakan, Pemprov Riau sudah membuat kebijakan baru terkait dana zakat. Kebijakan tersebut melalui Payroll System.
Nanti, tuturnya, tidak ada di dinas yang memungut dana zakat pegawai, karena kalau seperti itu rawan disalahgunakan.
"Tapi sekarang melalui digitalisasi Bank Riau Kepri (BRK) langsung bisa dipotong 2,5 persen. Sepanjang dia Islam langsung dipotong 2,5 persen, dan itu nanti tanpa melalui perantara, tapi langsung masuk ke rekening Baznas Riau," pungkasnya.
Diketahui, Per-Maret 2022, sesuai aplikasi payroll system, zakat penghasilan ASN telah terkumpul Rp 1,4 miliar. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen untuk zakat pegawai.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Indra S Lubis, mengatakan Mulyadi akui perbuatannya menilap uang zakat di tempatnya bekerja.
"Saya selaku PPNS sudah memanggil dan men-BAP mantan bendahara Bapenda, Mulyadi. Dia mengakui perbuatannya. Itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan tanpa ada keterlibatan orang lain," katanya.
Indra menjelaskan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rincian laporan setoran ke Bank Riau untuk Baznas tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Rincian laporan yang tidak sesuai tersebut terus dilakukannnya selama ia menjadi bendahara di Bapenda, khususnya dalam hal pengelolaan dana zakat.
"Dan diakuinya. Dia yang membuat laporan hasil rekayasanya ke Bank Riau untuk Baznas," pungkasnya.
